Sebab suap di lembaga peradilan bisa bermula karena pemerasan dari oknum penegak hukum, atau sebaliknya dari pihak yang berperkara dalam hal ini pengacara. Untuk itu, reformasi peradilan perlu kembali dilakukan untuk mendorong lahirnya hakim dan jaksa yang bersih dan independen. Kedua; diperlukan langkah strategis untuk mengawasi para hakim, jaksa dan juga pengacara.Â
Supaya selalu mengemban tugasnya sesuai dengan amandemen yang dicanangkan dalam undang-undang Ketiga; lembaga peradilan juga sudah seharusnya bersinergi dengan KPK untuk mengungkap semua indikasi korupsi peradilan, baik yang dilakukan oleh hakim maupun pengacara.Â
Keempat; dewan kehormatan dari lembaga-lembaga advokat atau pengacara harus berani mengambil tindakan keras terhadap anggotanya yang melanggar kode etik, yang menyuap dan menghalalkan segala cara untuk memenangkan perkara klien-nya.
Merenovasi pola situasi berbasis responsabilitas tidak hanya membutuhkan perubahan dalam tingkat normatif dan struktural seperti yang tertera pada beberapa poin penting di atas, tetapi bagaimana memodifikasi konsep-konsep kritis yang dapat mencerahkan publik. Pikiran inovatif dan konstruktif perlu mendapat tempat yang layak. Dalam hal ini kapasitas sebagai agen pembaruan diuji ssekaligus teruji dalam praksis.Â
Maka aspek tanggung jawab dalam menjalankan tugas untuk memberantas mafia peradialan sangat ditekankan. Oleh karena itu sebagai insan-insan intelektual perlu merasa bertanggung jawab sekaligus terpanggil untuk memberikan kontribusi dan solusi yang akomodatif terhadap kiprah mafia peradilan di negeri tercinta ini. Yang ditekankan di sini adalah usaha-usaha praktis untuk mewujudkan intensi yang sangat fundamental dari kiprah politik itu sendiri, yakni membahagiakan manusia.Â
Namun hal penting yang harus menjadi pegangan kita ialah kita mesti menanam sikap jujur dalam diri kita, memiliki kedisiplinan yang tangguh, dan sungguh-sungguh memahami nilai-nilai luhur kultur, agar kita pun sungguh mampu dalam memerangi tindakan yang tidak terpuji itu.
Bibliografi:
Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka, 2002.
Akademika, Kebijakan Politik & Kepedulian Sosial. Maumere: STFK Ledalero, 2006. Fallo Daniel, VOX, Wajah Keadilan. Maumere: STFK Ledalero, 1995.
Lopa Baharudin, Kejahatan Korupsi dan Penegakan Hukum. Jakarta: Buku Kompas, 2001.
Regus Max Pr, Menembus Era Kemurungan. Maumere: Ledalero, 2007.