Ada yang dikenal dalam masyarakat dengan istilah korupsi politis yang berarti kebijaksanaan pemerintah sering menguntungkan pemberi sogok, bukannya rakyat luas. Para politikus berusaha membuat aturan yang berpihak pada pengusaha besar dan menguntungkan mereka, sedangkan para pengusaha kecil diabaikan bahkan sering dirugikan.Â
Politikus-politikus yang "pro-bisnis" ini, memberikan perhatian kepada perusahaan besar, karena telah berutang budi memberikan sumbangan besar dalam kampanye pemilu mereka. Selain itu dikenal dengan korupsi materiil di mana biaya kegiatan-kegiatan yang dilakukan pemerintah dimanipulasi oleh kalangan tertentu.
d. Meruntuhkan Moral Bangsa
Negara kita dikenal sebagai negara yang mempunyai nilai dan norma tertentu yang terkandung dalam pancasila sebagai falsafah hidup bangsa. Namun, sayang orang-orang yang tinggal di dalamnya justru bertindak sebaliknya. Nilai-nilai yang berlaku di masyarakat kita sudah berubah.Â
Koruptor dikagumi karena kekayaannya tanpa peduli bagaimana ia memperoleh kekayaannya. Ia ingin menjadi pemimpin bangsa dengan membeli suara tanpa malu.Â
Masyarakat juga sudah menganggap bahwa ia tidak perlu malu, karena ia dapat memberi uang. Hal ini menunjukkan betapa rusaknya masyarakat.Â
Kita membiarkan saja apa yang terjadi dengan harapan kita pun akan memperoleh bagiannya. Orang tidak lagi bersikap jujur dengan hati nuraninya. Dengan uang semuanya menjadi terbalik, yang salah dibenarkan dan yang benar disalahkan. Demikian yang terjadi dalam peradilan kita dan justru orang-orang kecil yang tidak memiliki apa-apa dirugikan.
Bibliografi:
Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka, 2002.
Akademika, Kebijakan Politik & Kepedulian Sosial. Maumere: STFK Ledalero, 2006. Fallo Daniel, VOX, Wajah Keadilan. Maumere: STFK Ledalero, 1995.
Lopa Baharudin, Kejahatan Korupsi dan Penegakan Hukum. Jakarta: Buku Kompas, 2001.