Di dalam undang-undang pers tersebut, dengan tegas dijamin adanya kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara.Â
Pertanyaannya, apa yang menjadi tantangan pers saat ini?Â
Tantangan pers saat ini bukan lagi karena belenggu kebebasan berpendapat, tidak lagi ancaman rezim pemerintah, tetapi pers saat ini ditantang dengan datangnya era varian karya pemberitaan dalam wujud yang baru; wujud digital.Â
Kita saat ini sedang berada dalam arus revolusi industri 4.0, yang akhir-akhir ini hangat didiskusikan.
Gilchrist (2016) dalam bukunya yang berjudul Industri 4.0 mengatakan revolusi industri 4.0 merujuk pada revolusi industri keempat di mana tiga revolusi sebelumnya terjadi pada aspek mekanisasi, listrik dan teknologi informasi.Â
Gilchrist menjabarkan revolusi industri keempat muncul dengan hal-hal yang berkaitan dengan internet dan layanan internet yang terintegrasi dengan produksi teknologi.Â
Schawab (2016) dalam buku The Fourth Industrial Revolution karya Klaus Schawab mendeskripsikan bahwa pada revolusi industri keempat terdapat revolusi digital, yaitu sebuah perkembangan kecanggihan teknologi yang jauh lebih tinggi dibandingkan dengan teknologi digital yang ada pada masa revolusi industri ketiga.Â
Revolusi industri keempat ditandai dengan koneksi internet yang meluas keberadaannya, smartphone yang digunakan hampir seluruh penduduk dunia, teknologi sensor yang berukuran kecil namun memiliki kecanggihan yang tinggi, kecerdasan buatan yang diterapkan pada robot.Â
Gilchrist (2016) menyebutkan 4 karakteristik utama dari revolusi industri keempat, yaitu: integrasi vertikal dari sistem smart production, integrasi horizontal melalui rantai koneksi nilai-nilai global, penggunaan mesin dalam keseluruhan rantai produksi, dan percepatan proses industri.
Revolusi industri keempat tidak hanya terjadi pada sistem mesin saja. Revolusi ini mempunyai ruang lingkup perubahan yang jauh lebih luas.Â
Membahas revolusi industri keempat berarti membahas terobosan pada berbagai bidang ilmu pengetahuan.