Mohon tunggu...
Hendrikus Dasrimin
Hendrikus Dasrimin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Scribo ergo sum (aku menulis maka aku ada)

Kunjungi pula artikel saya di: (1) Kumpulan artikel ilmiah Google Scholar: https://scholar.google.com/citations?user=aEd4_5kAAAAJ&hl=id (2) ResearchGate: https://www.researchgate.net/profile/Henderikus-Dasrimin (3)Blog Pendidikan: https://pedagogi-andragogi-pendidikan.blogspot.com/ (4) The Columnist: https://thecolumnist.id/penulis/dasrimin

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Konsep Manajemen Pendidikan, Sistem dan Sumber Daya Pendidikan

30 Maret 2022   08:59 Diperbarui: 2 September 2022   20:56 1576
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber Daya Pendidikan

Sumber daya pendidikan meliputi sumber daya manusia, keuangan, sarana dan prasaran, informasi dan komunikasi dan lingkungan. Sumber daya manusia terdiri dari pendidik dan tenaga kependidikan (antara lain kepala sekolah, tenaga administrasi, tenaga kebersihan). 

Sumber daya manusia ini harus mempunyai standar kualifikasi akademin dan kompetensi tertentu. Hal ini telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan (PP 19/2015) Pasal 28 Ayat 1. 

Sedangkan kompetensi pendidikan sebagai agenda pembelajaran meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional dan kompetensi sosial (Ayat 3 Pasal 28) yang dijabarkan secara resmi dalam Peraturan Materi Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. 

Khusus untuk tenaga pendidik, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 1 telah menunjukkan betapa pentingnya fungsi Guru dan Dosen.

Sumber daya yang paling fleksibel adalah uang karena uang dapat digunakan untuk memperoleh sumber daya lainnya. Standar pembiayaan pendidikan di Indonesia sudah diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang pendanaan pendidikan. 

Menurut Pasal 3 PP 48/2008 tersebut, biaya satuan pendidikan mencakup biaya satuan pendidikan, biaya penyelenggaraan, dan/pengelolaan pendidikan, dan biaya pribadi peserta didik. 

Sarana dan prasarana juga merupakan sumber daya yang penting dalam suatu sistem pendidikan. Standar sarana dan prasarana ditetapkan dalam Pasal 43, 44, 45, 46 dan 47 PP 19/2005 dan diuraikan secara lebih spesifik dalam Permendiknas RI No.24 Tahun 2007.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun