Sumber Daya Pendidikan
Sumber daya pendidikan meliputi sumber daya manusia, keuangan, sarana dan prasaran, informasi dan komunikasi dan lingkungan. Sumber daya manusia terdiri dari pendidik dan tenaga kependidikan (antara lain kepala sekolah, tenaga administrasi, tenaga kebersihan).Â
Sumber daya manusia ini harus mempunyai standar kualifikasi akademin dan kompetensi tertentu. Hal ini telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan (PP 19/2015) Pasal 28 Ayat 1.Â
Sedangkan kompetensi pendidikan sebagai agenda pembelajaran meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional dan kompetensi sosial (Ayat 3 Pasal 28) yang dijabarkan secara resmi dalam Peraturan Materi Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.Â
Khusus untuk tenaga pendidik, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 1 telah menunjukkan betapa pentingnya fungsi Guru dan Dosen.
Sumber daya yang paling fleksibel adalah uang karena uang dapat digunakan untuk memperoleh sumber daya lainnya. Standar pembiayaan pendidikan di Indonesia sudah diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang pendanaan pendidikan.Â
Menurut Pasal 3 PP 48/2008 tersebut, biaya satuan pendidikan mencakup biaya satuan pendidikan, biaya penyelenggaraan, dan/pengelolaan pendidikan, dan biaya pribadi peserta didik.Â
Sarana dan prasarana juga merupakan sumber daya yang penting dalam suatu sistem pendidikan. Standar sarana dan prasarana ditetapkan dalam Pasal 43, 44, 45, 46 dan 47 PP 19/2005 dan diuraikan secara lebih spesifik dalam Permendiknas RI No.24 Tahun 2007.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H