Mohon tunggu...
Hendrikus Dasrimin
Hendrikus Dasrimin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Scribo ergo sum (aku menulis maka aku ada)

Kunjungi pula artikel saya di: (1) Kumpulan artikel ilmiah Google Scholar: https://scholar.google.com/citations?user=aEd4_5kAAAAJ&hl=id (2) ResearchGate: https://www.researchgate.net/profile/Henderikus-Dasrimin (3)Blog Pendidikan: https://pedagogi-andragogi-pendidikan.blogspot.com/ (4) The Columnist: https://thecolumnist.id/penulis/dasrimin

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Artikel Utama

Kebijakan Penjaminan Mutu Pendidikan Indonesia, antara Harapan dan Kenyataan

23 Maret 2022   16:07 Diperbarui: 2 September 2022   19:44 4126
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
 Ilustrasi: Sekolah Mangunan. (Foto: Dokumentasi Pribadi)

Dalam lingkungan sistem pendidikan, khususnya persekolahan, tuntutan akan penjaminan mutu merupakan gejala yang wajar, karena penyelenggaraan pendidikan yang bermutu merupakan akuntabilitas publik. Setiap komponen pemangku kepentingan pendidikan yakni orang tua, masyarakat, dunia kerja dan pemerintah dalam peranan dan kepentingannya masing-masing memiliki kepentingan terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu. 

Penanganan mutu secara menyeluruh dilakukan dengan melibatkan semua pihak yang terkait, mencakup semua proses yang dilakukan yakni sesuai standar mutu (quality control), penjaminan mutu (quality assurance), dan ke arah peningkatan mutu berkelanjutan (continuous quality improvement). 

Penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan dasar dan menengah merupakan serangkaian proses dan sistem yang terkait untuk mengumpulkan, menganalisa dan melaporkan data mengenai kinerja dan mutu tenaga pendidik dan kependidikan, program dan lembaga. 

Penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan untuk pendidikan dasar dan menengah di Indonesia terkait dengan: 1). Pengkajian mutu pendidikan 2). Analisis dan pelaporan mutu pendidikan 3). Peningkatan mutu pendidikan dan 4). Penumbuhan budaya peningkatan mutu berkelanjutan.

Para guru dan sekolah adalah pihak-pihak yang memberikan kontribusi terbesar terhadap hasil mutu pendidikan peserta didik. Oleh karena itu, cakupan Sistem Penjaminan dan Peningkatan Mutu Pendidikan perlu diarahkan pada penjaminan dan meningkatkan mutu untuk guru, kepala sekolah, sekolah, dan tenaga inti lainnya di sekolah serta sistem yang mendukung pekerjaan mereka.

Sistem Penjaminan Mutu 

Pelaksanaan sistem penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah mengacu pada standar sesuai peraturan yang berlaku. Acuan utama sistem penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah adalah Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). SNP adalah standar minimal yang ditetapkan pemerintah dalam bidang pendidikan yang harus dipenuhi oleh satuan pendidikan dan semua pemangku kepentingan dalam mengelola dan menyelenggarakan pendidikan, yang terdiri atas standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, standar penilaian, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar pengelolaan, standar sarana dan prasarana dan standar pembiayaan.

Sistem penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah terdiri atas dua komponen besar yaitu Sistem Penjaminan Mutu Internal dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal.

Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) adalah sistem penjaminan mutu yang berjalan di dalam satuan pendidikan dan dijalankan oleh seluruh komponen satuan pendidikan. Sedangkan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) adalah sistem penjaminan mutu yang dijalankan oleh pemerintah, pemerintah daerah, badan akreditasi dan badan standar. Sistem ini diatur dalam peraturan menterti pendidikan dan kebudayaan No 28 tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah dan dijelaskan pada Pedoman Umum Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah.

Satuan pendidikan berperan dalam melaksanakan sistem yang terdiri atas organisasi, kebijakan, dan proses yang terkait dalam melaksanakan penjaminan mutu pendidikan untuk menjamin terwujudnya pendidikan yang bermutu dalam rangka memenuhi atau melampaui SNP. Sistem tersebut memiliki beberapa prinsip yakni, mandiri dan partisipatif, terstandar, integritas, sistematis dan berkelanjutan, holistik, transparan dan akuntabel. 

Seluruh langkah dalam siklus penjaminan mutu dilaksanakan oleh satuan pendidikan dalam pengelolaan pendidikan di satuan pendidikan dengan melibatkan pemangku kepentingan. Seluruh langkah penjaminan mutu pada satuan pendidikan yang dilaksanakan dalam satu atau lebih siklus akan menghasilkan rapor hasil implementasi sistem penjaminan mutu.

Kebijakan Penjaminan Mutu Pendidikan

Pendidikan yang bermutu merupakan harapan dan dambaan bagi setiap warga negara. Masyarakat, baik yang terorganisir dalam suatu lembaga pendidikan, maupun orang tua/wali murid, sangat berharap agar murid dan anak-anak mereka mendapatkan pendidikan yang bermutu agar kelak dapat bersaing dalam menjalani kehidupan. Untuk menjawab harapan masyarakat tersebut, Pemerintah Indonesia dan DPR pada tahun 2003 telah melakukan beberapa perubahan dalam sistem pendidikan, melalui penetapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003. 

Perubahan mendasar dalam Undang-Undang Sisdiknas yang baru tersebut adalah demokratisasi dan desentralisasi pendidikan, serta pemberian porsi yang cukup besar bagi peran serta masyarakat. Pemerintahan yang mendelegasikan sebagian besar tanggung jawab implementasinya kepada propinsi, kabupaten dan sekolah.  Agar dapat berjalan dengan efektif dalam konteks kebijakan dan manajemen ini, sistem penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan perlu menyediakan fleksibilitas yang memadai yang akan memungkinkan kabupaten dan sekolah untuk mengkaji dan meningkatkan mutu di wilayah prioritas yang mencerminkan faktor kontekstual sesuai dengan daerah masing-masing.

Lebih lanjut, dalam Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan, Bab II Pasal 2 ayat (2), ditegaskan bahwa untuk penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan hendaknya dilakukan tiga hal penting, yakni akreditasi, evaluasi hasil belajar dan sertifikasi guru.

Akreditasi; Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan nonformal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan. Karena itu, dalam akreditasi dilakukan penilaian terhadap kinerja dan kelayakan satuan pendidikan. Fokus penilaian dalam akreditasi mengacu pada Standar Nasional Pendidikan (SNP). Dengan demikian, diharapkan setiap sekolah dapat melakukan penjaminan mutu sekolah masing-masing.

Evaluasi Hasi Belajar; Evaluasi pendidikan sebagai bentuk penjaminan mutu meliputi evaluasi kinerja pendidikan, baik yang dilakukan oleh satuan pendidikan sendiri, pemerintah maupun masyarakat. Evaluasi oleh satuan pendidikan dilaksanakan pada setiap akhir semester sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan yang telah dilakukan, dan dilaporkan kepada pihak-pihak yang berkepentingan, baik pemerintah maupun masyarakat. 

Evaluasi oleh pemerintah merupakan evaluasi yang mencakup tingkat relevansi pendidikan secara umum terhadap visi, misi, tujuan dan paradigma pendidikan nasional, tingkat relevansi satuan pendidikan terhadap kebutuhan masyarakat, tingkat efisiensi dan produktivitasnya, serta tingkat daya saing pada tingkat daerah, nasional, regional dan global. Dan yang paling penting, evaluasi ini juga harus mencakup tingkat pencapaian Standar Nasional Pendidikan yang merupakan jaminan dan pengendali mutu pendidikan nasional.

Sertifikasi Guru; Sertifikasi Guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan melalui pendidikan. Dengan program ini diharapkan para guru dapat meningkatkan kompetensinya dalam melaksanakan tugas dengan baik dan profesional. Kompetensi guru dimaksud adalah kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial dan professional. Oleh karena itu, dalam sertifikasi guru perlu dilakukan penilaian terhadap unjuk kerjanya sebagai bukti penguasaan seperangkat kompetensi yang dipersyaratkan.

Antara Harapan dan Kenyataan

Tiga pilar kebijakan pemerintah yakni akreditasi, evaluasi belajar siswa dan sertifikasi guru sebagai penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan, pada kenyataannya tentu masih banyak ditemukan praktek-praktek kesenjangan. Misalnya persoalan tentang akreditasi, masih ada sekolah-sekolah yang seharusnya belum mencapai kualifikasi tertentu dalam akreditasi, tetapi dengan berbagai pertimbangan BAN-S/M memberikan nilai yang cukup untuk dikatakan telah memenuhi standar minimal. 

Dalam hal evaluasi belajar, fenomena terjadi kebocoran soal, pengawas membantu mengerjakan soal atau membiarkan peserta ujian kerjasama, dan masih banyak lagi modus yang digunakan agar peserta ujian dapat lulus, semakin marak terjadi dewasa ini. Masih banyak sekolah yang mempraktekan kecurangan dalam ujian agar siswa mendapat nilai tinggi dalam ujian. Demikian pula dengan masalah sertifikasi guru. Kita dapat menemukan banyak guru lulus sertifikasi, tetapi pada kenyataanya tidak kompeten.

Penjaminan mutu harus dibarengi dengan komitmen dari seluruh unsur yang terlibat dalam menjalankan tugas dan kewajibannya. Baik pemerintah (dari pusat sampai daerah), pengelola tingkat satuan pendidikan (kepala sekolah dan guru) serta masyarakat. Sehingga, lembaga pendidikan benar-benar akan menjalankan fungsinya dengan benar, sebagai tempat memperoleh pengetahuan, mengembangkan keterampilan, dan memperoleh cita-cita yang diinginkan. Tanpa komitmen yang kuat, sebagaimana yang selama ini banyak terjadi, pendidikan di Indonesia tidak akan pernah lebih maju dari sebelumnya, bahkan akan lebih terpuruk lagi.

Secara umum, aturan perundang-undangan tentang pendidikan di Indonesia dan petunjuk pelaksanaannya sudah cukup memadai untuk meningkatkan mutu pendidikan. Hanya saja, pada tataran pelaksanaannya masih banyak dijumpai kendala. Kendala yang paling utama adalah kurangnya komitmen dari para pelaku kebijakan dan pengelola pendidikan. Untuk itu, guna meningkatkan mutu pendidikan, diperlukan para pelaku pendidikan yang menguasai aturan dan dibarengi dengan komitmen yang tinggi untuk meningkatkan mutu pendidikan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun