Kebijakan Penjaminan Mutu Pendidikan
Pendidikan yang bermutu merupakan harapan dan dambaan bagi setiap warga negara. Masyarakat, baik yang terorganisir dalam suatu lembaga pendidikan, maupun orang tua/wali murid, sangat berharap agar murid dan anak-anak mereka mendapatkan pendidikan yang bermutu agar kelak dapat bersaing dalam menjalani kehidupan. Untuk menjawab harapan masyarakat tersebut, Pemerintah Indonesia dan DPR pada tahun 2003 telah melakukan beberapa perubahan dalam sistem pendidikan, melalui penetapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003.Â
Perubahan mendasar dalam Undang-Undang Sisdiknas yang baru tersebut adalah demokratisasi dan desentralisasi pendidikan, serta pemberian porsi yang cukup besar bagi peran serta masyarakat. Pemerintahan yang mendelegasikan sebagian besar tanggung jawab implementasinya kepada propinsi, kabupaten dan sekolah. Agar dapat berjalan dengan efektif dalam konteks kebijakan dan manajemen ini, sistem penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan perlu menyediakan fleksibilitas yang memadai yang akan memungkinkan kabupaten dan sekolah untuk mengkaji dan meningkatkan mutu di wilayah prioritas yang mencerminkan faktor kontekstual sesuai dengan daerah masing-masing.
Lebih lanjut, dalam Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan, Bab II Pasal 2 ayat (2), ditegaskan bahwa untuk penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan hendaknya dilakukan tiga hal penting, yakni akreditasi, evaluasi hasil belajar dan sertifikasi guru.
Akreditasi;Â Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan nonformal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan. Karena itu, dalam akreditasi dilakukan penilaian terhadap kinerja dan kelayakan satuan pendidikan. Fokus penilaian dalam akreditasi mengacu pada Standar Nasional Pendidikan (SNP). Dengan demikian, diharapkan setiap sekolah dapat melakukan penjaminan mutu sekolah masing-masing.
Evaluasi Hasi Belajar;Â Evaluasi pendidikan sebagai bentuk penjaminan mutu meliputi evaluasi kinerja pendidikan, baik yang dilakukan oleh satuan pendidikan sendiri, pemerintah maupun masyarakat. Evaluasi oleh satuan pendidikan dilaksanakan pada setiap akhir semester sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan yang telah dilakukan, dan dilaporkan kepada pihak-pihak yang berkepentingan, baik pemerintah maupun masyarakat.Â
Evaluasi oleh pemerintah merupakan evaluasi yang mencakup tingkat relevansi pendidikan secara umum terhadap visi, misi, tujuan dan paradigma pendidikan nasional, tingkat relevansi satuan pendidikan terhadap kebutuhan masyarakat, tingkat efisiensi dan produktivitasnya, serta tingkat daya saing pada tingkat daerah, nasional, regional dan global. Dan yang paling penting, evaluasi ini juga harus mencakup tingkat pencapaian Standar Nasional Pendidikan yang merupakan jaminan dan pengendali mutu pendidikan nasional.
Sertifikasi Guru; Sertifikasi Guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan melalui pendidikan. Dengan program ini diharapkan para guru dapat meningkatkan kompetensinya dalam melaksanakan tugas dengan baik dan profesional. Kompetensi guru dimaksud adalah kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial dan professional. Oleh karena itu, dalam sertifikasi guru perlu dilakukan penilaian terhadap unjuk kerjanya sebagai bukti penguasaan seperangkat kompetensi yang dipersyaratkan.
Antara Harapan dan Kenyataan
Tiga pilar kebijakan pemerintah yakni akreditasi, evaluasi belajar siswa dan sertifikasi guru sebagai penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan, pada kenyataannya tentu masih banyak ditemukan praktek-praktek kesenjangan. Misalnya persoalan tentang akreditasi, masih ada sekolah-sekolah yang seharusnya belum mencapai kualifikasi tertentu dalam akreditasi, tetapi dengan berbagai pertimbangan BAN-S/M memberikan nilai yang cukup untuk dikatakan telah memenuhi standar minimal.Â
Dalam hal evaluasi belajar, fenomena terjadi kebocoran soal, pengawas membantu mengerjakan soal atau membiarkan peserta ujian kerjasama, dan masih banyak lagi modus yang digunakan agar peserta ujian dapat lulus, semakin marak terjadi dewasa ini. Masih banyak sekolah yang mempraktekan kecurangan dalam ujian agar siswa mendapat nilai tinggi dalam ujian. Demikian pula dengan masalah sertifikasi guru. Kita dapat menemukan banyak guru lulus sertifikasi, tetapi pada kenyataanya tidak kompeten.