Secara umum kata belis ini dikenal sebagai mas kawin. Mas kawin berbeda dengan "mahar" dalam hukum perkawinan Islam dan dowry di Barat. Mahar adalah benda yang diberikan suami kepada istrinya sebagai milik istri. Sedangkan dowry diberikan oleh keluarga laki-laki kepada perempuan pada waktu nikah.Â
Tujuannya melindungi wanita dan memantapkan perkawinan.[1] Â Kata belis hanya dikenal di wilayah Nusa Tenggara Timur. Belis atau mas kawin yang juga dikenal dengan mahar adalah sejumlah uang, hewan, dan barang yang diberikan oleh pihak keluarga pengantin pria sebagai syarat pengesahan perkawinan.[2]Â
Â
Kebudayaan Jawa menyebut mas kawin dengan tukon, Batak menamakannya pangoli, boli, atau tuhor dan Maluku menyebutnya dengan istilah beli.[3] Koentjaraningrat, seorang antropolog Indonesia mengartikan belis sebagai tanda penghargaan terhadap keluarga wanita karena pada saat perkawinan seorang wanita dibawah ke tempat yang jauh oleh suaminya.Â
Akibatnya keluarga wanita mengalami kekurangan tenaga kerja. Karena itu ia harus ditebus dengan barang yang adalah belis itu.[4] Dengan demikian pembelisan pada hakikatnya merupakan suatu ungkapan penghargaan sekaligus sebagai suatu alat yang mempersatukan keluarga lelaki dengan keluarga si gadis.
Â
Pemberian dari pihak laki-laki kepada keluarga wanita itu disimbolisasikan melalui barang-barang.[5] Pemberian tersebut merupakan syarat untuk melepaskan wanita dari marganya untuk masuk marga suami. [6] Dalam pengertiannya yang lebih luas, belis bukan hanya merupakan sejumlah harta kekayaan yang diserahkan oleh keluarga pihak lelaki untuk memperoleh hak atas gadis dari pihak wanita, tetapi termasuk juga semua harta yang diberikan oleh keluarga wanita sebagai imbalan atas pemberian pihak lelaki. [7]Â
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa belis bukanlah merupakan suatu harga pembelian. Apabila belis dipandang sebagai sebuah harga pembelian seorang gadis, maka keluarga gadis tidak akan memberi hadiah balasan untuk keluarga lelaki yang datang membawa belis.Â
Â
Pihak pengantin laki-laki mesti memberikan belis karena pengantin perempuan akan menjadi bagian dari suku atau klan mereka. Apabila pengantin perempuan ingin membangun hidup berkeluarga maka ia harus meninggalkan orangtuanya dan melepaskan keanggotaannya dalam suku orangtuanya untuk masuk menjadi bagian dari suku suaminya. Karena perpindahan suku ini maka pihak pengantin laki-laki mesti memberikan sejumlah hewan atau uang atau barang (gading, kain adat, emas, dan lain-lain), kepada pihak keluarga pengantin perempuan. [8]Â