Masyarakat yang mengesahkan sekelompok individu untuk memiliki kekuasaan sosial yang aplikasinya dapat dipaksakan atas setiap individu untuk menjamin keteraturan di dalam masyarakat itu sendiri.
Dari definisi tentang pendidikan dan politik, paka dapat ditarik pengertian tentang Pendidikan Politik sebagai usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan masyarakat/putera puteri Indonesia secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kemampuan yang berkenaan dengan pengaturan hidup suatu masyarakat secara keseluruhan.Â
Dalam konteks Negara Kesatuan republik Indonesia, maka pendidikan politik terkait adanya usaha yang secara sadar dan terencana untuk setiap warga negara Indonesia sehingga memiliki kemampuan hidup berbangsa dan bernegara seuai dasar negara Pancasila, UUD 45 beserta peraturan dan perundang=undangan yang berlaku di NKRI.
Artinya, Pendidikan Politik Indonesia tidak lain adalah upaya sadar dan terstruktur terkait dengan Pancasila, UUD 45, Undang Undang dan Peraturan peraturan bkan hanya sebagai nilai-nilai moral tetapi lebih pada memposisikannya sebagai nilai-nilai hukum yang bersifat memaksa dan sudah barang tentu memiliki sanksi yang memaksa pula.Â
Sampai pada tahapan ini nampaknya Pendidikan Politik tidak ubahnya sebagai pendidikan kewraganegaraan atau yang dulu dikenal sebagai pelajaran Civic.
Walau demikian, karena pendidikan politik pada ahirnya untuk dapat melakukan pengaturan, maka pendidikan PKn yang ada tidak sekedar berhenti pada aspek pengetahuan (learning to know) belaka, namun sudah dirancang sampai pada aspek dapat melakukan dalam berbangsa dan bernegara (learning to do) dan menjadi warga Negara (learning to be) dan pada ahirnya harus sampai mampu pada aspek hidup bernegara dalam konteks NKRI yang berbineka (learning to life together.Â
Berbbagai aspek tersebut harus direncanakan sejak Sekolah dasar hingga SMA , sehingga pada saat mereka mendapatkan hak pilih, mereka sudah siap untuk melakukannya secara bertanggung jawab.
Paling tidak, para pemilih pemula benar-benar dapat menjalankan hak pilihnya sebagai mana pesan yang terdapat pada lagu pemilu yang lalu yakni "pilihlah wakilmu yang dapat dipercaya, pemgemban ampera yang setia, di bawah UUD 45, kita menuku ke pemilihan umum" Pemilih pemula dapat menggunakan hak pilihnya dengan mampu mengidentifikasi mana-mana caleg/capres yang memenuhi tuntutan UUD 45 atau tidak.Â
Dengan kemampun seperti itu, akan terhindar terpilihnya calon-calon yang bermodal uang, bermodal ketenaran atau hal lain yang tidak sesuai dengan tuntutan UUD 45.
Untuk menunjang Pendidikan Politik yang formal, maka peran keluarga dan lingkungan (pendidikan politik keluarga) sangat diperlukan sejak dini. Pendidikan Politik secara Informal ini, tentu saja tidak mesti dipahami secara verbal, ada sesi sesi poitik dalam keluarga.Â
Namun bisa saja melaui pelibatan-pelibatan yang terkait hajat politik. Seperti diikut sertakan dalam beres beres, menata kursi untuk anak lelaki, atau ikut menyiapkan konsumsi, karangan bunga dan sejenisnya untuk anak perempuan.