“Kalau melihat atau menemukan adanya tindak kekerasan pada anak jangan berdiam diri. Segera laporkan. Baik pelaku maupun yang tidak melapor, bisa dijatuhi hukuman lima tahun penjara,” tutup Kak Seto.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!