“Kalau melihat atau menemukan adanya tindak kekerasan pada anak jangan berdiam diri. Segera laporkan. Baik pelaku maupun yang tidak melapor, bisa dijatuhi hukuman lima tahun penjara,” tutup Kak Seto.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!