Semua kegiatan pemanfaatan hutan tersebut tentunya mesti melewati proses perizinan atau persetujuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Â
Misalnya pengolahan hasil pinang atau pala menjadi produk makanan atau obat perlu dilengkapi dengan perizinan berusaha seperti PIRT atau sertifikasi halal dari institusi yang berwenang agar memiliki legalitas produk dan aman dikonsumsi oleh masyarakat.
Jadi hasil hutan sebenarnya merupakan bisnis yang sangat potensial dikembangkan untuk meningkatkan pendapatan.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!