Semua kegiatan pemanfaatan hutan tersebut tentunya mesti melewati proses perizinan atau persetujuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Â
Misalnya pengolahan hasil pinang atau pala menjadi produk makanan atau obat perlu dilengkapi dengan perizinan berusaha seperti PIRT atau sertifikasi halal dari institusi yang berwenang agar memiliki legalitas produk dan aman dikonsumsi oleh masyarakat.
Jadi hasil hutan sebenarnya merupakan bisnis yang sangat potensial dikembangkan untuk meningkatkan pendapatan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI