Mohon tunggu...
Darmawan bin Daskim
Darmawan bin Daskim Mohon Tunggu... Lainnya - Seorang petualang mutasi

Pegawai negeri normal

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Bercanda tapi Salah

3 April 2024   10:31 Diperbarui: 3 April 2024   10:34 152
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kembali ke komedi sketsanya, diceritakan Wendi beserta istri dan anaknya sudah tinggal bersama ibu di rumah tersebut jauh sebelum ibu meninggal, tetapi tidak diceritakan bahwa ibu telah menghibahkan rumah tersebut kepada Wendi. Dengan kata lain, sebelum meninggal, ibu masih berstatus pemilik rumah tersebut. Saat ibu meninggal, otomatis status kepemilikannya berpindah ke Andre, Wendi, dan Ayu (sebagai pemilik bersama dengan saham kepemilikan seorang anak laki-laki adalah 2 kali dari saham anak perempuan), tidak hanya ke Wendi.

Andre dan Ayu yang sepakat menjual rumah warisan ibu memiliki persentase saham yang lebih besar (saham gabungan) daripada Wendi (saham sendirian) yang tidak mau menjualnya, tetapi malah ingin tetap tinggal di rumah tersebut. Berdasakan saham, sebenarnya posisi Wendi kalah sehingga harusnya rela menjual rumah warisan ibu. Jadi sikap Wendi tidaklah tepat menurut ketentuan fiqih mawaris yang sudah ditetapkan Allah SWT.

Saat diajak Andre menjual rumah warisan ibu, Wendi pun keberatan membicarakan warisan mengingat ibu mereka baru saja meninggal. Dalam fiqih mawaris, sebenarnya para calon ahli waris dituntut untuk segera mendiskusikan kepemilikan harta warisan (bagi waris), meskipun orang tua (pewaris) baru saja meninggal. Sebenarnya bagi waris tidak selalu harus menjual dan bagi-bagi uang, bagi waris adalah minimal sudah ada pemahaman di antara para ahli waris berapa saham yang dimiliki oleh masing-masing ahli waris atas harta warisan (rumah, tanah, kendaraan atau lainnya yang belum berbentu uang). Jadi, kedua kalinya sikap Wendi tidaklah tepat.

Lalu bagaimana dengan pesan ibu agar tidak menjual rumah tersebut? Sudah kita bahas sebelumnya bahwa saat meninggal, harta kita bukan menjadi milik kita lagi karena sebagai orang meninggal, kita tidak mampu lagi mengelola harta kita di dunia. Allah SWT sudah menetapkan bahwa harta yang kita tinggalkan berpindah hak milik kepada para calon ahli waris. Jadi pesan ibu tidaklah sesuai dengan ketentuan Allah SWT.

Sebenarnya, Andre dan Ayu sudah benar meminta rumah dijual dan uangnya nanti dibagi ke mereka bertiga (Andre, Wendi, dan Ayu) sebagai ahli waris.

Wallaahu a'lam bishowaab

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun