Pasal 12 huruf a berbunyi, “Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah): a. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya;”
Pasal 12 huruf b berbunyi, “Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah): b. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya;”
Pasal 12 huruf a dan b berbicara mengenai penyuapan. Pasal 12 huruf a mengenai penyuapan dibayar di muka, sedangkan Pasal 12 huruf b mengenai penyuapan dibayar di belakang. Ancaman pidananya adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000,00 dan paling banyak Rp1.000.000.000,00.
Jadi Pasal 5 ayat (1) dan (2) dan Pasal 12 huruf a dan b ini sama-sama berbicara mengenai penyuapan. Yang membedakan adalah ancaman hukumannya, hukuman atas pelanggaran Pasal 5 ayat (1) dan (2) lebih ringan dari Pasal 12 huruf a dan b.
Apakah terasa janggal bagi kita? Kok bisa?
Sekali lagi, semoga dari para pembaca tulisan ini ada yang berkenan menyumbang pengetahuan dan pemikirarannya untuk menjawab pertanyaan atau mengoreksi bahasan kita di atas.
Pertanyaan yang belum kita dapatkan jawabannya adalah:
- Mengapa PP 94 menghukum PNS yang menerima gratifikasi lebih berat dari yang melakukan pungutan liar (pemerasan)?
- Mengapa pada UU Pemberantasan Tipikor ada 2 pilihan hukuman terhadap PNS yang melakukan penyuapan (Pasal 5 ayat (1) dan (2) dan Pasal 12 huruf a dan b)?
Referensi:
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil