Mohon tunggu...
Darmawan bin Daskim
Darmawan bin Daskim Mohon Tunggu... Lainnya - Seorang petualang mutasi

Pegawai negeri normal

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Poin 4 Penguatan Efektivitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah

23 Juli 2021   14:48 Diperbarui: 23 Juli 2021   14:51 517
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada Poin 4 ini akan kita bahas tentang penguatan efektivitas penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) berdasarkan PP No. 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah yang mana poin unsur SPIP-nya sudah kita bahas pada tulisan "Poin 3 Unsur Sistem Pengendalian Intern Pemerintah".

Bukan akademisi, bukan pula praktisi, KBBI online jadi referensi pertama dalam mencari tahu arti suatu kata dan frasa.

Pada KBBI online, efektivitas berarti keefektifan. Sedangkan keefektifan berarti 1. keadaan berpengaruh; hal berkesan 2. kemanjuran; kemujaraban (tentang obat) 3. keberhasilan (tentang usaha, tindakan); kemangkusan.

Dalam konteks ini, pengertian efektivitas yang sesuai adalah keberhasilan (tentang usaha, tindakan). Artinya poin ini akan membahas seputar cara menguatkan tingkat keberhasilan atas penerapan SPIP.

Sesuai UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharan Negara, Presiden mengatur dan menyelenggarakan Sistem Pengendalian Intern (SPI) di lingkungan pemerintah secara menyeluruh.

Sedangkan sesuai PP No. 60 Tahun 2008, menteri/pimpinan lembaga, gubernur, dan bupati/walikota bertanggung jawab atas efektivitas penyelenggaraan SPI di lingkungan masing-masing.

Untuk memperkuat dan menunjang efektivitas SPIP dilakukan:

  1. pengawasan intern atas penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah termasuk akuntabilitas keuangan negara; dan
  2. pembinaan penyelenggaraan SPIP.

Pengawasan intern merupakan salah satu bagian dari kegiatan pengendalian intern. Fungsi pengawasan intern adalah melakukan penilaian independen atas pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah. Lingkup pengawasan intern mencakup (1) kelembagaan, (2) lingkup tugas, (3) kompetensi sumber daya manusia, (4) kode etik, (5) standar audit, (6) pelaporan, dan (7) telaahan sejawat.

Pengawasan intern dilakukan oleh aparat pengawasan intern pemerintah (BPKP, inspektorat jenderal, inspektorat provinsi, dan inspektorat kabupaten/kota) melalui (1) audit, (2) reviu, (3) evaluasi, (4) pemantauan, dan (5) kegiatan pengawasan lainnya.

Salah satu kegiatan pengawasan intern adalah pemantauan. Pemantauan adalah proses penilaian kemajuan suatu program atau kegiatan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan.

Bila merujuk pada KBBI online, pemantauan berarti proses, cara, perbuatan memantau; pengamatan; pencatatan; pemonitoran. Sedangkan memantau sendiri berarti mengamati atau mengecek dengan cermat, terutama untuk tujuan khusus; mengawasi; memonitor.

Bukan akademisi, bukan pula praktisi, KBBI online membantu memahami suatu definisi yang tertulis pada aturan perundang-undangan atau referensi teori lainnya.

Sebagai bentuk pertanggungjawaban kegiatan instansi pemerintah, pimpinan instansi pemerintah wajib menerapkan setiap unsur dari SPIP yang salah satunya adalah pemantauan terhadap penerapan pengendalian intern.

Tujuan dari pemantauan tersebut adalah:

  1. memastikan SPIP sudah dirancang dengan baik;
  2. memastikan SPIP sudah diimplementasikan dengan baik; dan
  3. memastikan secara memadai diperbarui untuk memenuhi keadaan yang terus berubah.

Pemantauan SPIP dilaksanakan melalui:

  1. pemantauan berkelanjutan;
  2. evaluasi terpisah; dan
  3. tindak lanjut rekomendasi hasil audit dan reviu lainnya.

Yang dimaksud pemantauan berkelanjutan di sini adalah penilaian atas mutu kinerja SPI secara terus-menerus dan menyatu dalam kegiatan instansi pemerintah.

Ada kata terus-menerus pada definisi pemantauan berkelanjutan di atas, sama halnya dengan definisi pengendalian pada poin 1, pun sama halnya dengan definisi SPI pada poin 3.

Hal lainnya, ada pula kata menyatu pada definisi pemantauan berkelanjutan di atas. Hal itu sejalan maknanya dengan definisi pengendalian internal pada poin 2, yaitu " ... pengendali berupa sistem tersebut mengatur segala sesuatu aktivitas perusahaan atau organisasi; dan .... "

Pada poin 3 pun disebutkan bahwa SPI adalah "proses yang integral .... "

Jadi ada keselarasan makna antara kata menyatu, frasa segala sesuatu, dan kata integral yang dalam KBBI online berarti 1. mengenai keseluruhannya; meliputi seluruh bagian yang perlu untuk menjadikan lengkap; utuh; bulat; sempurna 2. tidak terpisahkan; terpadu.

Jadi, poin pentingnya adalah pemantauan berkelanjutan yang dilakukan secara terus-menerus dan menyatu (mencakup seluruh lima unsur SPI) tersebut memang harus selalu dilakukan sebagaimana sistem pengendalian intern harus selalu diterapkan menyeluruh.

Pemantauan berkelanjutan dilaksanakan melalui:

  1. kegiatan pengelolaan rutin;
  2. supervisi;
  3. pembandingan;
  4. rekonsiliasi; dan
  5. tindakan lain yang terkait dalam pelaksanaan tugas.

Selain melalui pemantauan berkelanjutan, pemantauan SPIP juga dilaksanakan melalui evaluasi terpisah. Yang dimaksud evaluasi terpisah di sini adalah penilaian atas mutu kinerja SPI dengan ruang lingkup dan frekuensi tertentu berdasarkan penilaian risiko dan efektivitas prosedur pemantauan yang berkelanjutan.

Beda halnya dengan pemantauan berkelanjutan yang dilakukan terus-menerus dan menyeluruh, evaluasi terpisah dilakukannya secara frekuensi tertentu dan dalam ruang lingkup tertentu.

Pemilihan ruang lingkup dan frekuensi pelaksanaan dalam evaluasi terpisah didasarkan pada penilaian risiko dan hasil dari kegiatan pemantauan berkelanjutan.

Penguatan efektivitas penyelenggaraan SPIP dapat dilakukan jika telah diketahui sejauh mana kinerja dan efektivitas SPI melalui kegiatan pemantauan yang antara lain adalah evaluasi terpisah.

Setelahnya, barulah dapat ditentukan cara peningkatan atau penguatan efektivitas penyelenggaraan SPIP melalui (1) penentuan apa, (2) bagian mana, dan (3) bagaimana penyempurnaan SPIP dilakukan.

Evaluasi terpisah dilaksanakan melalui:

  1. penilaian sendiri;
  2. reviu;
  3. pengujian efektivitas SPIP;

yang dapat dilakukan oleh aparat pengawas intern pemerintah atau pihak eksternal pemerintah.

Pemantauan penerapan SPIP oleh pimpinan instansi pemerintah yang dilakukan melalui evaluasi terpisah atas SPIP-nya masing-masing bertujuan untuk:

  1. mengetahui kinerja dan efektivitas SPIP serta cara meningkatkan efektivitas SPIP; dan
  2. mengidentifikasi serta mengatasi risiko utama seperti penggelapan, pemborosan, penyalahgunaan, dan salah kelola (mismanagement).

Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, bahwa dalam rangka memperkuat dan menunjang efektivitas SPIP, selain dilakukan pengawasan intern atas penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah, juga dilakukan pembinaan penyelenggaraan SPIP.

Pembinaan penyelenggaraan SPIP itu sendiri meliputi:

  1. penyusunan pedoman teknis penyelenggaraan SPIP;
  2. sosialisasi SPIP;
  3. pendidikan dan pelatihan SPIP;
  4. pembimbingan dan konsultansi SPIP; dan
  5. peningkatan kompetensi auditor aparat pengawasan intern pemerintah.

Demikian pembahasan seputar cara menguatkan tingkat keberhasilan atas penerapan SPIP. Berikutnya akan dibahas seputar perangkat kegiatan pemantauan yang digunakan dalam rangka menentukan sampai seberapa jauh SPIP suatu instansi pemerintah dirancang dan berfungsi.

******

Berlatarkan kerap kali gagal paham gegara kerap gagal menjadi "mahasiswa".

 

Referensi:

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharan Negara

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah

kbbi.kemdikbud.go.id. KBBI Daring. Diakses pada 15 Juli 2021, dari https://kbbi.kemdikbud.go.id/

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun