Mohon tunggu...
Darmawan bin Daskim
Darmawan bin Daskim Mohon Tunggu... Lainnya - Seorang petualang mutasi

Pegawai negeri normal

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Poin 4 Penguatan Efektivitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah

23 Juli 2021   14:48 Diperbarui: 23 Juli 2021   14:51 517
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bukan akademisi, bukan pula praktisi, KBBI online membantu memahami suatu definisi yang tertulis pada aturan perundang-undangan atau referensi teori lainnya.

Sebagai bentuk pertanggungjawaban kegiatan instansi pemerintah, pimpinan instansi pemerintah wajib menerapkan setiap unsur dari SPIP yang salah satunya adalah pemantauan terhadap penerapan pengendalian intern.

Tujuan dari pemantauan tersebut adalah:

  1. memastikan SPIP sudah dirancang dengan baik;
  2. memastikan SPIP sudah diimplementasikan dengan baik; dan
  3. memastikan secara memadai diperbarui untuk memenuhi keadaan yang terus berubah.

Pemantauan SPIP dilaksanakan melalui:

  1. pemantauan berkelanjutan;
  2. evaluasi terpisah; dan
  3. tindak lanjut rekomendasi hasil audit dan reviu lainnya.

Yang dimaksud pemantauan berkelanjutan di sini adalah penilaian atas mutu kinerja SPI secara terus-menerus dan menyatu dalam kegiatan instansi pemerintah.

Ada kata terus-menerus pada definisi pemantauan berkelanjutan di atas, sama halnya dengan definisi pengendalian pada poin 1, pun sama halnya dengan definisi SPI pada poin 3.

Hal lainnya, ada pula kata menyatu pada definisi pemantauan berkelanjutan di atas. Hal itu sejalan maknanya dengan definisi pengendalian internal pada poin 2, yaitu " ... pengendali berupa sistem tersebut mengatur segala sesuatu aktivitas perusahaan atau organisasi; dan .... "

Pada poin 3 pun disebutkan bahwa SPI adalah "proses yang integral .... "

Jadi ada keselarasan makna antara kata menyatu, frasa segala sesuatu, dan kata integral yang dalam KBBI online berarti 1. mengenai keseluruhannya; meliputi seluruh bagian yang perlu untuk menjadikan lengkap; utuh; bulat; sempurna 2. tidak terpisahkan; terpadu.

Jadi, poin pentingnya adalah pemantauan berkelanjutan yang dilakukan secara terus-menerus dan menyatu (mencakup seluruh lima unsur SPI) tersebut memang harus selalu dilakukan sebagaimana sistem pengendalian intern harus selalu diterapkan menyeluruh.

Pemantauan berkelanjutan dilaksanakan melalui:

  1. kegiatan pengelolaan rutin;
  2. supervisi;
  3. pembandingan;
  4. rekonsiliasi; dan
  5. tindakan lain yang terkait dalam pelaksanaan tugas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun