Idealnya, seorang pemimpin berani jelas untuk mengatakan tidak korupsi dibuktikan dengan sikap nyata dan tegas. Jangan menjadikan kebijakan antikorupsi ini menjadi abu-abu. Kebijakan abu-abu mudah disalahartikan dan disalahgunakan bawahan.
Tuntutan lingkungan kerja menjadi jawaban keempat. Masih menjadi masalah klise bilamana satu kantor mengadakan kegiatan yang cenderung harus dilakukan, tapi tidak ada anggaran resminya, tidak masuk Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).Â
Contoh kecilnya adalah bilamana kantor yang merupakan satuan kerja terbawah mendapatkan kunjungan kerja pejabat dari kantor wilayah yang menjadi atasannya. Sudah menjadi kebiasaan, kantor tersebut menjamu para pejabat kantor wilayah, minimal makan bersama di restoran yang representatif. Dananya dari mana?Â
Di DIPA tidak ada. Haruskah seluruh pegawai di kantor yang menjadi tuan rumah itu patungan untuk biaya makan bersama pejabat kantor wilayah? Ini yang menjadi masalah belum terselesaikan dan menjadi peluang praktik korupsi, memanfaatkan alasan menjamu pejabat dari kantor wilayah untuk mendapatkan gratifikasi dari pengguna jasa.
Belum adanya kesadaran individu menjadi jawaban kelima. Sebesar apa pun godaan korupsi, bila seseorang sudah mempunyai kesadaran antikorupsi yang kuat, tidak akan melakukan praktik korupsi.Â
Kesadaran antikorupsi ini bisa tercipta sejak awal pegawai itu diterima sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena memang kesadarannya sudah terbentuk atau melalui proses pendek ataupun panjang.
Untuk kesekian kalinya pembicara dapat mengikutsertakan audiensi untuk membahas dari kelima jawaban tersebut, kira-kira mana yang paling berpengaruh? Tentunya jawaban kelima yang paling berpengaruh.
Jawaban kelima tersebut sejatinya bisa menjadi penentu sejauh mana efektifnya upaya membangun perilaku dan budaya antikorupsi yang menjadi tujuan internalisasi antikorupsi.Â
Lalu bagaimana cara menciptakan kesadaran individu akan antikorupsi? Berikut ini faktor yang kiranya dapat menumbuhkan kesadaran individu antikorupsi, yaitu (1) sifat penakut kepada hukum negara, (2) paham, tunduk, dan patuh aturan agama, dan (3) mengalami kejadian musibah secara pribadi atau pun keluarga.
Tidak seperti materi presentasi internalisasi antikorupsi yang biasa disampaikan pembicara dari KPK dan Inspektorat Jenderal, materi presentasi di atas hanya mencakup 3 materi utama. Ini sesuai dengan tips public speaking berikutnya, yaitu sampaikan pesan yang efektif.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!