Mohon tunggu...
Darmawan bin Daskim
Darmawan bin Daskim Mohon Tunggu... Lainnya - Seorang petualang mutasi

Pegawai negeri normal

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Peran Duta Transformasi dalam Reformasi Birokrasi dan Transformasi Kelembagaan

28 Mei 2021   00:49 Diperbarui: 28 Mei 2021   00:55 586
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
tor program duta transformasi (dokpri)

Pelajaran dari ucapan Kang Mus Preman Pensiun dalam tulisan sebelumnya "Kang Mus Preman Pensiun Sebagai Duta Transformasi (Bagian ke-2)" bahwa transformasi merupakan perubahan positif yang terdiri dari beberapa proses, yaitu (1) menemukan dampak negatif, (2) menemukan penyebab dampak negatif, (3) meyakinkan seluruh anggota akan dampak negatif sekaligus penyebabnya, (4) mengajak seluruh anggota menemukan solusi atas masalah, dan (5) menjalankan solusi terpilih.

Menemukan Dampak Negatif

Pada Lampiran Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 di Bab I Pendahuluan pada bagian Latar Belakang dapat kita temukan dampak negatifnya, yaitu (1) krisis ekonomi yang dialami Indonesia tahun 1997 dan (2) krisis multidimensi pada tahun 1998.

Menemukan Penyebab Dampak Negatif

Penyebab dampak negatifnya dalam hal birokrasi dan lembaga pemerintahan adalah (1) adanya penyalahgunaan kewenangan publik oleh pejabat di instansi yang bersangkutan, (2) mutu pelayanan kepada masyarakat yang belum optimal, (3) mutu perumusan dan pelaksanaan kebijakan/program instansi yang belum optimal, (4) tidak adanya efisiensi biaya dan waktu dalam pelaksanaan semua segi tugas organisasi, dan (5) birokrasi Indonesia yang tidak antisipatif, proaktif, dan efektif dalam menghadapi globalisasi dan dinamika perubahan lingkungan strategis.

Meyakinkan Seluruh Anggota akan Dampak Negatif Sekaligus Penyebabnya

Meyakinkan seluruh lapiran masyarakat khususnya pihak terkait bahwa dengan adanya penyebab dampak negatif tersebut di atas tadi, visi yang menjadi keinginan bersama (1) mewujudkan pemerintahan demokratis dan (2) mempercepat terwujudnya kesejahteraan rakyat yang didasarkan pada nilai-nilai sadar sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 akan sulit dicapai.

Mengajak Seluruh Anggota Menemukan Solusi atas Masalah

Menurut KBBI online, masalah adalah sesuatu yang harus diselesaikan (dipecahkan). Dengan kata lain masalah adalah kesenjangan antara realita dan harapan.

Dampak negatif dan penyebab dampak negatif di atas adalah yang menjadi masalahnya.

Solusi yang diambil untuk mengatasi masalah tersebut adalah reformasi penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara termasuk di dalamnya reformasi di bidang politik, hukum, ekonomi, dan khususnya (1) reformasi birokrasi dan (2) transformasi kelembagaan.

Solusi berupa Reformasi Birokrasi dan Transformasi Kelembagaan (RBTK) 'dianggap' mampu menjawab tiga pertanyaan dalam konsep "strategic triangle" milik Mark Moore dalam pembuatan kebijakan publik, yaitu: (1) Apakah kebijakan yang dibuat memberikan manfaat bagi masyarakat luas?, (2) Apakah kebijakan tersebut didukung oleh para pihak terkait, seperti adanya dukungan politik, kelompok kepentingan dan pihak lain?, dan (3) Apakah pemerintah memiliki sumber daya manusia yang kompeten untuk membuat kebijakan dan mengimplementasikan kebikan tersebut?

Menjalankan Solusi Terpilih

Pada tahun 2004 sudah dimulai reformasi gelombang pertama yang mencakup reformasi di bidang politik, hukum, ekonomi, dan birokrasi. Oleh karena reformasi birokrasi tertinggal pelaksanaannya dibanding reformasi politik, ekonomi, dan hukum, pemerintah menegaskan kembali pentingnya penerapan prinsip-prinsip clean government (pemerintahan yang bersih) dan good governance (tata pemerintahan yang baik) untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.

Konsep good governance yang konon lebih dulu dipopulerkan oleh World Bank dalam dua dekade terakhir digambarkan sebagai sebuah pemerintahan yang memiliki karakteristik mencakup akuntabilitas dan transparansi, efisiensi dalam menjalankan fungsi pemerintah, melakukan supremasi hukum, dan memiliki sistem politik yang stabil.

Pada tahun 2009 dilaksanakan reformasi gelombang kedua, termasuk reformasi birokrasi.

Dengan program utama membangun aparatur negara melalui reformasi birokrasi, pada tahun 2011 seluruh kementerian dan lembaga (K/L) serta pemerintah daerah (Pemda) ditargetkan telah memiliki komitmen dalam melaksanakan proses reformasi birokrasi.

Pada tahun 2014 secara bertahap dan berkelanjutan, K/L dan Pemda telah memiliki kekuatan untuk memulai proses tersebut sehingga pada tahun 2025 birokrasi pemerintahan yang profesional dan berintegritas tinggi dapat diwujudkan.

Reformasi Birokrasi

Menurut KBBI online, reformasi adalah  perubahan secara drastis untuk perbaikan (bidang sosial, politik, atau agama) dalam suatu masyarakat atau negara.

Menurut KBBI online, birokrasi adalah sistem pemerintahan yang dijalankan oleh pegawai pemerintah yang berpegang pada hierarki dan jenjang jabatan.

Sedangkan berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, reformasi birokrasi bermakna sebagai sebuah perubahan besar dalam (1) paradigma dan (2) tata kelola pemerintahan Indonesia.

Menurut KBBI online, paradigma adalah kerangka berpikir.

Birokrasi yang tugasnya adalah (1) mengimplementasikan kebijakan pemerintah dan (2) menyediakan layanan publik sudah sepantasnya dilakukan perubahan besar-besaran dalam rangka proses adaptasi terhadap dinamika perubahan yang ada.

Transformasi Kelembagaan

Menurut KBBI online, transformasi adalah perubahan rupa (bentuk, sifat, fungsi, dan sebagainya).

Menurut KBBI online, kelembagaan adalah badan (organisasi) yang tujuannya melakukan suatu penyelidikan keilmuan atau melakukan suatu usaha.

Duta Transformasi

Sebagaimana telah disampaikan di tulisan "Kang Mus Preman Pensiun Sebagai Duta Transformasi" bahwa duta transformasi adalah orang yang diperintah atasan untuk mendukung dan melakukan perubahan organisasi.

Duta Transformasi di kementerian tersebut adalah tim yang terdiri dari (1) satu orang Change Agent dan (2) dua orang Lighthouse Team.

Duta Transformasi yang hanya terdiri dari tiga orang diharapkan lebih aktif menjalankan perannya masing-masing, sesuai dengan kaidah dinamika kelompok yang mengajarkan akan selalu ada yang pasif dalam kelompok berjumlah besar.

Peran Change Agent

Change Agent sebagai role model, menjadi panutan bagi pegawai di kementerian tersebut dengan menerapkan (1) nilai-nilai kementerian tersebut, (2) kode etik dan (3) kode perilaku Pegawai Negeri Sipil di lingkungan kementerian tersebut.

Change Agent sebagai penghubung antara sumber perubahan (inovasi dan kebijakan organisasi) dan target perubahan, menjadi penyampai pesan program RBTK yang menjadi sumber perubahan berupa kebijakan kementerian kepada pegawai di lingkungan kementerian tersebut yang menjadi target perubahan.

Peran Lighthouse Team

Lighthouse Team sebagai tim mercusuar, menjadi cahaya perubahan atau poros perubahan, terlibat langsung dalam kegiatan terkait program perubahan, dalam hal ini RBTK.

Pesan Kang Mus Preman Pensiun

Ucapan Kang Mus Preman Pensiun kepada para anak buahnya, "Dulu-dulu kita banyak salah, kita mungkin gak berkah. Sekarang pikiran kita sudah berubah. Kerja kita harus jadi ibadah. Bismillah."

Kang Mus Preman Pensiun mengajarkan kita bahwa perubahan kelompok atau organisasi harus didukung dan dijalankan oleh seluruh anggota kelompok atau organisasi itu sendiri. Sejatinya yang berubah adalah seluruh individu di dalamnya, khususnya pimpinan, bukan kelompok atau organisasi itu yang berubah.

Meyakinkan seluruh pegawai di kementerian tersebut, khususnya pegawai di lingkungan Unit Vertikal Eselon II Kantor Wilayah setempat untuk mendukung dan menjalankan program RBTK menjadi tugas utama dari Change Agent dan Lighthouse Team dalam wadah Duta Transformasi.

Sumber:

Teddi Prasetya, Dunamis Foundation. Lighthouse Team: Kunci Perubahan Sekolah TLIM. Diakses pada 18 Mei 2021

ACT Consulting. Apa dan Bagaimana Peran Agen Perubahan dalam Organisasi? Diakses pada 18 Mei 2021

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025.

Amy Y.S. Rahayu dan Vishnu Juwono. 2019. Birokrasi & Governance -- Teori, Konsep, dan Aplikasinya

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun