Sedangkan anak laki-laki mendapat sisanya = Rp400.000.000,00 -- Rp100.000.000,00 = Rp300.000.000,00.
Sama halnya dengan sisa bakso sapi yang didapat anak kedua kami pada ilustrasi di atas, jatah harta warisan yang didapat seorang anak laki-laki tadi ternyata nominalnya jauh lebih besar dari yang didapat ayahnya.
Besarnya nominal yang diterima pihak ashabah bergantung pada berapa banyak harta yang diambil jatahnya oleh pihak ashabul furudh, bila pihak ashabul furudh banyak, maka nominal yang diterima pihak ashabah menjadi kecil.
Juga bergantung pada berapa banyak pihak ashabah. Bila pihak ashabah-nya adalah 6 anak laki-laki, maka masing-masing anak laki-laki mendapatkan = Rp300.000.000,00 : 6 = Rp50.000.000,00. Nominal yang lebih kecil dari yang didapat ayah.
Makin banyak pihak, makin kecil bagian yang didapat. Pun bila makin banyak istri, makin kecil pula jatah warisan harta yang bakal diterima masing-masing istri tersebut. Tak mengenal itu istri tua ataupun istri muda, jatah warisannya sama. Jadi? Masih mau nambah? He he he
Wallahu a'lam bishshawab
Ditulis pada 2 hari sisa Ramadhan 1442 Hijriah. Semoga bermanfaat dan menjadi catatan amal bagi yang membaca dan yang menuliskannya, aamiin. Mohon maaf atas salah atau bila tak berkenan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI