Mohon tunggu...
DARIS
DARIS Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

Hobi Riset dan olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Indonesia sebagai Negara Hukum

5 Oktober 2023   18:37 Diperbarui: 5 Oktober 2023   18:42 131
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Indonesia sebagai Negara hukum memiliki konstitusi yang kuat yang mengatur aspek kehidupan di Indonesia. Dasar hukum utama Negara Indonesia adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945(UUD 1945), yang mana dasar hukum tersebut telah mengalami amandemen sejak diberlakukan.

Sebagai Negara yang demokratis, Indonesia mengakui supremasi hukum,bahwasannya hukum yang ada di Indonesia memiliki kekuatan tertinggi untuk mengatur semua aspek kehidupan masyarakat dan pemerintahnya. Sehingga landasan hukum ini sebagai dasar dalam pembentukan perundang-undangan,peraturan,dan kebijakan-kebijakan lain Negara.

Sistem hukumIndonesia mencakum hukum pidana,hukum perdata,hukum administrasi,dan hukum tata Negara. Indonesia memiliki lembaga-lembaga peradilan yang independen, termasuk Mahkamah Agung sebagai lembaga pengadilan tertinggi. Selain itu, Negara ini juga memiliki lembaga penegak hukum, seperti kepolisian dan kejaksaan, yang bertanggung jawab dalam menegakkan hukum dan melindungi keamanan masyarakat.

Penting untuk dicatat bahwa Indonesia, sebagai Negara hukum, juga mengakui hak asasi manusia dan berkomitmen untuk melindungi hak-hak tersebut sesuai dengan standar Internasional. Meskipun masih ada tantangan dalam penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia, Negara terus berusaha melakukan reformasi hukum dan peradilan untuk memastikan keadilan dan perlindungan hukum bagi semua warga Negara.

Hari-hari ini dihebohkan oleh perundungan yang dilakukan oleh seorang siswa SMP di Cilacap kepada teman sekolahnya sendiri. Perundungan dan penganiayaan siswa SMP terjadi di wilayah kecamatan Cimanggung, Kabupaten Cilacap. Dalam video yang beredar di media sosial kasus tersebut terjadi di SMPN 2 Cimanggung. Polisi kemudian turun tangan dan mengatasi kasus tersebut dengan mengamankan dua pelaku, siswa inisia WS umur 14 dan MK umur 15 kini keduanya sudah menjadi tersangka.

Kasus tersebut terjadi akibat tidak terimannya pelaku kepada korban atas pengakuannya yang menunjukkan bahwa korban berinisial FF umur 14 mengaku sebagai bagian dari kelompok Barisan Siswa (Basis). Dari pengakuan tersebut si korban juga sempat menantang kelompok lain yang berada di Luar sekolah. Dengan kejadian itulah pihak pelaku tidak terima dan melakukan penganiaayan kepada korban.

Dalam kasus tersebut pihak penegak keamanan sangat dibutuhkan untuk mengatasinya, kasus perundungan yang dilakukan seorang pelajar SMP kepada temannya adalah hal yang tidak patut untuk dilakukan. Pihak polisi mengatakan bahwa kasus yang terjadi pada pelajar di bawah umur tidak hanya diserahkan kepada orang tua atau kepada sekolah untuk diberi arahan,tetapi semestinya sudah bisa diproses secara hukum. Namun pola penindakannya tergantung atau merujuk pada undang-undang yang ada,yang berkaitan dengan pelaku pidana yang melibatkan anak di bawah umur.

Hukum memiliki peran penting dalam mengatasi kasus tersebut, peran hukum dalam mengatasi kasus perundungan yang pertama yaitu hukum memberikan karangka kerja yang jelas mengenai perilaku bullying dan konsekuensinya. Dengan adanya undang-undang atau peraturan sekolah yang melarang bullying,pelaku dapat dihukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kedua, hukum juga dapat melindungi korban bullying. Korban memiliki hak untuk melaporkan kasus bullying dan mendapatkan perlindungan hukum serta dukungan yang diperlukan. Tindakan hukum dapat diambil terhadap pelaku bullying untuk memastikan bahwa mereka bertanggung jawab atas perbuatannya.
Selain itu, hukum juga dapat memberikan dorongan kepada sekolah dan perintah untuk mengimplementasikan program-program anti-bullying yang efektif. Dengan adanya tekanan hukum,pihak-pihak terkait akan lebih termotivasi untuk bekerja sama dalam menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan bebas dari bullying.

Namun,penting untuk diingat bahwa pendekatan pencegahan juga sangat penting. Pendidikan yang mempromosikan kesadaran,empati,dan penghargaan terhadap perbedaan dapat membantu mengurangi kasus bullying di sekolah, sehingga hukum hanya diperlukan sebagai langkah terakhir jika upaya-upaya pencegahan tidak membuahkan hasil.

Maksud dari pencegahan pendektan tersebut adalah dengan melakukan pendidikan etika dan moral. Etika merupakan ilmun tingkah laku atau perilaku yang berdasarkan norma-norma, peraturan agama, dan bahkan peraturan hukum. Moral dan Etika tidak dapat terlepaskan karena hal itu adalah satu kesatuan,yang mana hubungan moral dan etika terkait dari benar dan tidaknya perilaku,buruk dan tidak,dan juga boleh dan tidak bolehnya suatu tindakan yang kita lakukan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun