Mohon tunggu...
darin salma
darin salma Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Komunikasi

Mahasiswa ilmu Komunikasi-Unviersitas Nasional

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Bimtek "Penggunaan Penerapan Perangkat Televisi Digital dan Set Top Box dalam Menghadapi Pelaksanan ASO"

1 Agustus 2022   11:54 Diperbarui: 1 Agustus 2022   12:01 284
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Nama: Darin Salma

NPM: 203516516224

Mata Kuliah: Propagamda dan Opini Publik

Ruang: 04

Dosen:  Th. Bambang Pamungkas,.S.Sos.,M.I.Kom 

UNIVERSITAS NASIONAL

LATAR BELAKANG

Migrasi televisi analog menuju digital merupakan salah satu wujud transformasi digital dalam ruang lingkup tata Kelola penyiaran Indonesia. Direktur Operasi Sumber Daya Kementerian Komunikasi dan Informasi Dwi Handoko menyebut migrasi televisi analog menuju digital menjadi sebuah keniscayaan.

Presiden Joko Widodo pun telah mencanangkan percepatan transformasi digital Indonesia yang ditegaskan degan paying hukum terkait transformasi digital tertuang dalam Undang-Undang Cipta Kerja pasal 60A1.

Dasar hukum transformasi digital dibangun atas dasar kondisi penyiaran di Indonesia. Dari segi infrastruktur penyiarsn, Indonesia sangat tertinggsl dalam proses digitalisasi penyiaran secara global. Padahal berbagai negara telah mematikan TV analog.

UU Ciptaker pasal 60 A berbunyi; (1) penyelenggaraan penyiaran dilaksanakan dengan mengikuti perkembangan teknologi termasuk migrasi penyiaran dari teknologi analog ke teknologi digital; (2) Migrasi penyiaran televisi terrestrial dari teknologi analog ke teknologi digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penghentian siaran analog (analog Switch off) diselesaikan paling lambat 2 (dua) tahun sejak mulai berlakunya Undang-Undang ini yakni 14 November 2022; (3) ketentuan lebih lanjut mengenai migrasi penyiaran dari teknologi analog ke teknologi digital sebagaimana domaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah siaran yang memadai dari aspek teknologi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun