Nama: Darin Salma
NPM: 203516516224
Mata Kuliah: Propagamda dan Opini Publik
Ruang: 04
Dosen: Â Th. Bambang Pamungkas,.S.Sos.,M.I.KomÂ
UNIVERSITAS NASIONAL
LATAR BELAKANG
Migrasi televisi analog menuju digital merupakan salah satu wujud transformasi digital dalam ruang lingkup tata Kelola penyiaran Indonesia. Direktur Operasi Sumber Daya Kementerian Komunikasi dan Informasi Dwi Handoko menyebut migrasi televisi analog menuju digital menjadi sebuah keniscayaan.
Presiden Joko Widodo pun telah mencanangkan percepatan transformasi digital Indonesia yang ditegaskan degan paying hukum terkait transformasi digital tertuang dalam Undang-Undang Cipta Kerja pasal 60A1.
Dasar hukum transformasi digital dibangun atas dasar kondisi penyiaran di Indonesia. Dari segi infrastruktur penyiarsn, Indonesia sangat tertinggsl dalam proses digitalisasi penyiaran secara global. Padahal berbagai negara telah mematikan TV analog.
UU Ciptaker pasal 60 A berbunyi; (1) penyelenggaraan penyiaran dilaksanakan dengan mengikuti perkembangan teknologi termasuk migrasi penyiaran dari teknologi analog ke teknologi digital; (2) Migrasi penyiaran televisi terrestrial dari teknologi analog ke teknologi digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penghentian siaran analog (analog Switch off) diselesaikan paling lambat 2 (dua) tahun sejak mulai berlakunya Undang-Undang ini yakni 14 November 2022; (3) ketentuan lebih lanjut mengenai migrasi penyiaran dari teknologi analog ke teknologi digital sebagaimana domaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah siaran yang memadai dari aspek teknologi