Mohon tunggu...
Dari Hukum
Dari Hukum Mohon Tunggu... Editor - Media Hukum

Dari Hukum Untuk Umum

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Ilmu Padi dan Adagium Hukum "Ignorantia Juris Non Excusat"

19 Juli 2023   20:05 Diperbarui: 19 Juli 2023   20:15 653
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Logo Dari Hukum, desain pribadi

Ilmu Padi dan Adagium Hukum "Ignorantia Juris Non Excusat"

Sejarah tanaman padi dan sejarah adagium hukum "ignorantia juris non excusat" telah berumur ratusan tahun lalu. Dari padi, para leluhur, guru dan petani berabad-abad, kita diwariskan nasihat ilmu padi sedangkan dari adagium hukum zaman Romawi tersebut, para pengelana, hakim dan cendekia mewariskan kita pesan. 

Kita tentu tahu ilmu padi namun kita belum tentu tahu adagium hukum zaman Romawi itu. Ilmu padi mengajarkan "bahwa hidup haruslah seperti padi yang semakin berisi semakin merunduk". 

Padi yang berisi tentu menjadi tanda panen yang dinantikan dan mengundang syukur. Tak hanya dinantikan petani penggarap itu sendiri pun dinantikan seluruh lapisan masyarakat. 

Adapun adagium hukum ignorantia juris non excusat menetapkan "bahwa tidak mengetahui hukum bukanlah pembenaran" sehingga semua orang yang telah cukup umur dan cakap berfikir dianggap "tahu hukum" dan bertanggung jawab atas pelanggaran hukum yang dilakukannya. 

Adagium yang hanya diketahui segelintir kalangan tersebut dalam banyak kejadian sering menimbulkan percekcokan seperti manakala seseorang yang "kecelek" merasa ditipu dalam kasus perjanjian atau juga kasus pertanahan, pengendara yang kena tilang di jalan umum lantaran abai tidak lengkap surat-suratnya atau tidak menggunakan helm dengan dalih cuma putar balik atau dekat rumahnya di seberang jalan, dll.  

Menggugah Kesadaran

Baik adagium hukum ignorantia juris non excusat maupun ilmu padi sejatinya diturun-temurunkan guna menggugah kesadaran terhadap norma sosial maupun norma hukum. Ada beberapa hal yang menjadi catatan tentang adagium hukum tersebut dalam kesadaran hukum:

1. Kompleksitas Hukum 

Hukum sangatlah kompleks dan bahasa hukum atau bahasa perundang-undangan sulit dipahami oleh orang awam. Banyak undang-undang dan peraturan yang rumit dijelaskan kepada masyarakat agar mengetahui apa yang diperbolehkan atau dilarang oleh hukum.

2. Keterbatasan Pengetahuan

Meskipun besar harapan untuk tiap orang harus mengetahui hukum, kenyataannya banyak orang yang masih memiliki keterbatasan akses informasi, maupun pendidikan untuk memahami hukum dengan baik. Hal ini diperkuat dengan data Badan Pusat Statistik (BPS), pada Maret 2023 ada sekitar 25,9 juta penduduk miskin di Indonesia. Kemiskinan yang masih menjadi PR besar pemangku negara tersebut dapat menyebabkan ketidakadilan dalam sistem hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun