Mohon tunggu...
Dara Fadhillah
Dara Fadhillah Mohon Tunggu... Lainnya - I'm enjoying my life

I'm enjoying my life

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kedudukan dan Peran PNS dalam NKRI

21 April 2021   05:35 Diperbarui: 21 April 2021   11:04 249
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

MANAJEMEN ASN

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Aparatur Sipil Negara merupakan profesi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah.  Pegawai ASN diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diberi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diberi tugas negara lainnya dan dengan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Melalui UU Nomor 5 Tahun 2014, pemerintah melakukan upaya pengelolaan Aparatur Sipil Negara dalam manajemen Aparatur Sipil Negara agar menjadi professional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Berdasarkan jenisnya pegawai ASN dibagi menjadi dua yaitu :

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS). PNS merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. PPPK diangkat sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan perundang-undangan.

Untuk menjadi ASN yang professional, maka pegawai ASN harus memiliki prinsip sebagai berikut :

  • Nilai dasar
  • Kode etik dan kode perilaku
  • Komitmen, intgritas moral dan tanggung jawab pada pelayanan public
  • Kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas
  • Kualifikasi akademik
  • Jaminian perlindungan hokum dalam melaksanakan tugas
  • Profesionalitas jabatan

Dalam penyelenggaraan kebijakan dan manjemen ASN, maka harus diselenggarakan berdasarkan asas :

  • Kepastian hukum
  • Profesionalitas
  • Proporsionalitas
  • Keterpaduan
  • Delegasi
  • Netralitas
  • Akuntabilitas
  • Efektif dan efisien
  • Keterbukaan
  • Non Diskriminatif
  • Persatuan dan Kesatuan
  • Keadilan dan Kesetaraan
  • Kesejahteraan

Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014, pegawai ASN memiliki peran sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.  Untuk dapat menjalankan peran tersebut dengan baik, pegawai ASN memiliki  fungsi sebagai :

  • Pelaksana kebijakan publik;
  • Pelayan publik; dan
  • Perekat dan pemersatu bangsa

Dalam pelaksanaannya, pegawai ASN memiliki tugas sebagai berikut :

  • Melaksanakan kebijakan yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas.
  • Mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sistem Merit dalam Pengelolaan ASN

Sistem Merit adalah kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil tanpa membedakan latar belakang  politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan. Penerapan sistem merit dalam pengelolaan ASN mendukung pencapaian tujuan dan sasaran organisasi serta memberikan ruang bagi tranparansi, akuntabilitas, obyektivitas dan keadilan. Beberapa langkah nyata dapat dilakukan untuk menerpakan sistem ini baik dari sisi perencanaan kebutuhan yang berupa transparansi dan jangkauan informasi kepada masyarakat maupun jaminan obyektifitas dalam pelaksanaan seleksi. Sehingga instansi pemerintah mendapatkan pegawai yang tepat dan berintegritas untuk mencapai visi dan misinya. 

Berbagai sistem pengelolaan pegawai dalam organisasi harus mencerminkan prinsip sistem merit dimana semua prosesnya berdasarkan prinsip-prinsip yang obyektif dan adil bagi pegawai. Pada sistem merit ini, berbagai keputusan dalam manajemen SDM akan didasari pada kualifikasi, Secara tidak langsung, pegawai akan diberikan penghargaan dan pengakuan atas kinerjanya yang berkualitas. kompetensi dan kinerja.

PELAYAN PUBLIK

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun