Mohon tunggu...
Dara AyuJuwita
Dara AyuJuwita Mohon Tunggu... Mahasiswa - Bismillahirrahmanirrahim

Belajar dan berproses untuk lebih baik.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sanksi Pidana Narkotika

6 Juli 2021   16:40 Diperbarui: 6 Juli 2021   17:35 533
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

2. Sanksi Pengguna Narkotika
Sanksi bagi pengguna narkotika secara khusus diatur dalam Pasal 127 dengan mempertimbangkan Pasal 54, 55, dan 103 Undang -- undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun