2. Sanksi Pengguna Narkotika
Sanksi bagi pengguna narkotika secara khusus diatur dalam Pasal 127 dengan mempertimbangkan Pasal 54, 55, dan 103 Undang -- undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!