Mohon tunggu...
Dara AyuJuwita
Dara AyuJuwita Mohon Tunggu... Mahasiswa - Bismillahirrahmanirrahim

Belajar dan berproses untuk lebih baik.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sanksi Pidana Narkotika

6 Juli 2021   16:40 Diperbarui: 6 Juli 2021   17:35 533
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Narkotika menjadi kejahatan terhadap kemanusiaan.

Permasalahan kejahatan tindak pidana narkotika telah menjadi permasalahan bangsa dan bangsa-bangsa di dunia yang selalu dibicarakan.

Di seluruh dunia permasalahan penyalahgunaan narkotika hampir semua menjadi permasalahan bangsa. Penyalahgunaan narkotika tentunya dapat mengakibatkan kerusakan secara fisik, kesehatan mental, emosi dan sikap dalam masyarakat. Permasalahan penyalahgunaan narkotika telah mengancam masyarakat dan bangsa sehingga menjadi suatu kejahatan
yang terorganisir dalam ringkup nasional maupun bagi dunia inernasional.

undang-undang No. 35 tahun 2009
tentang Narkotika yang mengatur, mengawasi dan menindak peredaran dan penyalahgunaan Narkotika. Narkotika tidak saja membuat manusia kecanduan, akan tetapi dapat mengakibatkan meninggalnya seseorang dengan cepat dan tidak wajar. Manusia sangat memerlukan tempat yang bersih dalam lingkungannya dan tubuhnya sehat agar dapat melangsungkan kehidupannya.
Penyalahgunaan narkotika sudah disebut sebagai kejahatan terhadap
kemanusiaan. Narkotika tentunya menjadi musuh bangsa kita dalam hal
mencetak generasi penerus bangsa yang sehat dan bebas dari narkotika.

Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan Narkotika yang ada dalam lampiran UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Banyak sekali penyalahgunaan narkotika di jaman sekarang ini, terutama yang di lakukan oleh para pemuda khususnya di Indonesia. Banyak para pemuda bangsa yang terjerat kedalam dunia hitam. Dunia hitam disini yaitu dunia dimana mereka mengenal dan mengkonsumsi narkotika. Tanpa mereka sadari bahwa terdapat sanksi bagi pengguna narkotika. 

Padahal para pemuda yang menjadi harapan untuk bangsa ini sebagai penerus bangsa Indonesia yang lebih baik. Kini banyak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.

Dibawah ini merupakan sanksi bagi pengguna dan pengedar narkotika menurut UU: 

Sanksi bagi pengedar dan pengguna narkotika :
Sanksi bagi pengedar dan pengguna narkotika dalam Undang- undang No. 35 Tahun 2009 diatur pada Pasal 111 sampai dengan Pasal 148

Sanksi Pengedar Narkotika
Sanksi bagi pengedar narkotika diatur secara jelas dalam Pasal 111 -- Pasal 126 Undang- undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
1. Sanksi bagi Pengedar Narkotika terdapat sanksi pidana dan sanksi denda. Pemberlakuan sanksi pidana bagi pengedar yang mengedarkan narkotika lebih dari 1 (satu) kilogram untuk sanksi denda akan ditambahkan 1/3 (sepertiga) dari sanksi denda yang diperoleh.

Sanksi bagi pengedar narkotika menurut pasal 114 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika adalah di pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan hukuman mati serta denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak sepeluh miliar rupiah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun