Mohon tunggu...
Dinda Valentina Rahmadani
Dinda Valentina Rahmadani Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Write, Read, and Listen a story

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Isu Keamanan Internasional: Perdagangan Senjata Ilegal di Indonesia

17 Maret 2020   21:33 Diperbarui: 17 Maret 2020   21:56 1541
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Keamanan. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Pixelcreatures


6.Senjata api yang boleh dimiliki.
Jenis senjata yang boleh dimiliki ialah:
a.Senjata api genggam jenis revolver kaliber 32, kaliber 25, atau kaliber 22
b.Senjata api bahu jenis shotgun kaliber 12 mm
c.Senjata api bahu kaliber 12 GA dan kaliber 22.

Setelah semua persyaratan dan prosedut telah dilakukan, warga sipil yang mendapatkan izin boleh memiliki senjata api. Lalu kepemilikan senjata tersebut harus di perpanjang setiap tahunnya. Walaupun telah mengantongi surat izin dari pihak kepolisian, senjata api tidak boleh dibawa dengan sembarangan.

Warga sipil yang tidak memiliki izin atas kepemilikan senjata api akan terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup maupun hukuman mati, seperti yang tertulis pada Pasal 1 ayat (1) UU Darurat 1951.

Source : 

https://www.indonesia.go.id/layanan/kependudukan/ekonomi/izin-memiliki-senjata

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun