6.Senjata api yang boleh dimiliki.
Jenis senjata yang boleh dimiliki ialah:
a.Senjata api genggam jenis revolver kaliber 32, kaliber 25, atau kaliber 22
b.Senjata api bahu jenis shotgun kaliber 12 mm
c.Senjata api bahu kaliber 12 GA dan kaliber 22.
Setelah semua persyaratan dan prosedut telah dilakukan, warga sipil yang mendapatkan izin boleh memiliki senjata api. Lalu kepemilikan senjata tersebut harus di perpanjang setiap tahunnya. Walaupun telah mengantongi surat izin dari pihak kepolisian, senjata api tidak boleh dibawa dengan sembarangan.
Warga sipil yang tidak memiliki izin atas kepemilikan senjata api akan terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup maupun hukuman mati, seperti yang tertulis pada Pasal 1 ayat (1) UU Darurat 1951.
Source :Â
https://www.indonesia.go.id/layanan/kependudukan/ekonomi/izin-memiliki-senjata
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H