Mohon tunggu...
Dinda Valentina Rahmadani
Dinda Valentina Rahmadani Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Write, Read, and Listen a story

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Isu Keamanan Internasional: Perdagangan Senjata Ilegal di Indonesia

17 Maret 2020   21:33 Diperbarui: 17 Maret 2020   21:56 1541
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Di Indonesia sendiri, kepemilikan senjata api oleh warga sipil itu tidak diperbolehkan. Senjata api boleh dimiliki ataupun digunakan oleh warga sipil hanya untuk sebagai pertahanan diri, selebih itu tidak boleh. Untuk memiliki senjata api pun, harus sesuai dengan syarat beserta ketentuan dari pihak kepolisian Republik Indonesia.

Prosedur untuk kepemilikan senjata api ini terlebih dahulu dilihat dari segi kepentingannya, seperti untuk pertahanan diri. Selain dari kepentingan tersebut, Peraturan Kapolri Nomor 82 Tahun 2004 tentang Siapa Saja yang Boleh memiliki Senjata Api di kalangan sipil, yaitu:

*Warga sipil yang boleh memiliki senjata api ini contohnya seperti, Direktur Utama, Menteri, Pejabat Pemerintahan, Komisaris, Pengacara, Dokter, dan Pengusaha Utama. Artinya tidak semua orang bisa memiliki senjata api, hanya golongan tertentu yang boleh memiliki senjata api.

*Sebelum memiliki senjata api, mereka akan melalui berbagai tes kesehatan dan psikologi, selain itu mereka harus punya pengalaman setidaknya tiga tahun dalam keterampilan menembak.
*Pemilik senjata api harus memiliki surat dari kantor yang bertanggung jawab serta harus mendapatkan surat resmi atas kepemilikan senjata.
*Jika semua syarat telah dilakukan, maka senjata api sudah bisa dimiliki, dan gunanya pun hanya untuk membela diri. Tidak semua senjata api diizinkan untuk dimiliki, hanya senjata api peluru karet, peluru hampa, dan peluru tajam.

Selain persyaratan ataupun peraturan yang telah dijelaskan di atas, selanjutnya adalah memenuhi prosedur untuk memiliki senjata api dari pihak kepolisian. Prosedurnya sebagai berikut:
1.Harus memenuhi syarat medis.
Pemohon harus memiliki kesehatan yang baik, sehat rohani maupun jasmani nya, tidak cacat dan mempunyai penglihatan yang normal.


2.Harus lolos tes psikotes.
Warga sipil yang ingin memiliki senjata api haruslah bisa menahan emosinya, tidak mudah marah, tidak panikan, tidak mudah gugup, ini dibuktikan dari hasil tes psikotes dari pihak kepolisian.


3.Tidak pernah terlibat tindak pidana.
Harus berkelakuan baik yang dibuktikan dari Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB).


4.Usia harus terpenuhi.
Kriteria usia untuk mendapatkan kepemilikan senjata api ini adalah 21 hingga 65 tahun.


5.Harus memenuhi syarat administratif.S

Syaratadministratifnya sebagai berikut:

a.Fotocopy KTP sebanyak 5 lembar
b.Fotocopy KK sebanyak 5 lembar
c.Fotocopy SKCK, Rekomendasi Kapolda Setempat
d.Surat Permohonan Bermaterai
e.Foto berwarna 2x3 sebanyak 5 lembar
f.Foto berwarna 3x4 sebanyak 5 lembar
g.Foto berwarna 4x6 sebanyak 5 lembar
h.Mengisi formulir permohonan dari Mabes Polri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun