Mohon tunggu...
Alin FM
Alin FM Mohon Tunggu... Penulis - Praktisi Multimedia dan Penulis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Biarkan tinta-tinta malaikat mencatat semua kata yang ku punya untuk dunia

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Covid-19 dan e-Money

28 Maret 2020   21:39 Diperbarui: 30 Maret 2020   14:11 1011
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Meski ada beberapa risiko, bukan berarti tidak disarankan menggunakan uang elektronik. Tidak dipungkiri, uang elektronik membawa banyak kemudahan dan agar kemudahan tersebut tidak membawa dampak buruk. harus adanya sistem keuangan yang kuat untuk menjamin kekuatan e-money. Adapun hukum menggunakan e-money dalam Islam adalah boleh melalui akad hawalah menurut KH. Hafidz Abdurrahman dilansir laman Facebook-nya.

Namun, Organisasi Kesehatan Dunia ( WHO) memperingatkan bahwa pandemi virus corona "meningkat pesat", dengan lebih dari 422.000 kasus terkonfirmasi di seluruh dunia. 

Diperlukan waktu 67 hari sejak kasus pertama dilaporkan untuk mencapai angka 100.000 kasus, dan 11 hari untuk menyentuh angka 200.000. Hanya diperlukan waktu empat hari saja untuk mencapai angka 300.000 kasus. 

Dan hanya butuh tiga hari untuk mencapai angka 420.000 kasus.WHO mendesak negara-negara untuk melakukan strategi tes massal dan pelacakan kontak. Tidak hanya mengganti uang kertas dengan e-money.

Di tengah Pandemi Covid-19 saat ini ada pepatah yang mengatakan "mencegah lebih baik dari mengobati". Mencegah penyebaran covid-19 massif di tengah masyarakat.  Maka negara dan pemerintah harus hadir untuk melindungi seluruh warganya tanpa terkecuali. Karena negara adalah pihak yang paling bertanggung jawab melakukan tindakan pencegahan bahaya apa pun termasuk wabah covid-19 yang mematikan.

Sebagaimana ditegaskan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam yang artinya, "Imam (Khalifah) yang menjadi pemimpin manusia, adalah (laksana) penggembala. Dan hanya dialah yang bertanggungjawab terhadap (urusan) rakyatnya." (HR Al- Bukhari).

Sementara kemudaratan atau bahaya itu sendiri apa pun bentuknya wajib dicegah, sebagaimana tutur Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam, dari Abu Sa'id bin Malik bin Sinan Khudri ra, artinya: "Tidak ada mudarat (dalam Islam) dan tidak boleh menimbulkan mudarat (penderitaan)."

Sehingga haram negara hanya berfungsi sebagai regulator dan fasilitator, apa pun alasannya.

Kemudian negara wajib melarang masuk warga negara asing yang terbukti menjadi tempat wabah dan menutup perbatasan wilayah. Istilah sekarang dikenal "lock down" sesegera mungkin,  karena Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam bertutur melalui lisannya yang mulia, "Jika kalian mendengar suatu negeri dilanda wabah, maka jangan kalian memasukinya. Jika wabah itu terjadi di negeri yang kalian berada di dalamnya, maka jangan kalian keluar darinya." (HR Bukhari dan Muslim).

Islamlah berupa satu-satunya pembebas Indonesia dan dunia dari penderitaan ancaman global berbagai wabah juga wabah Covid-19 yang mematikan.

Karena Islam memiliki kekayaan konsep dan pemikiran cemerlang yang bersifat praktis. Terpancar dari akidah Islam yang sahih dan mengalir dari telaga kebenaran Alquran dan Sunah serta apa yang ditunjukkan oleh keduanya. Bahkan telah teruji kemampuannya di seluruh penjuru dunia selama puluhan abad.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun