BAB III
PENUTUP
1.Kesimpulan
Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi:
* Kompetensi pedagogik;
* Kompetensi kepribadian;
* Kompetensi profesional; dan
* Kompetensi sosial.
Peran pendidik atau guru:
üSebagai fasilitator
üSebagai pembimbing
üSebagai penyedia lingkungan
üSebagai komunikator
üSebagai model yang baik
üSebagai evaluator
üSebagai innovator
üSebagai agen moral dan kognitif
üSebagai manajer.
2. Saran
Pemerintah lebih meningkatkan kualitas tenaga kependidikan sehingga pendidikan di Indonesia menuju ke arah yang lebih baik dan berkualitas. Diharapkan para tenaga pendidik dan kependidikan harus :
1.Meningkatkan profesionalismenya dalam menjalankan profesi guna mendukung pendidikan;
2.Menanamkan keteladanan dalam segala hal;
3.Tenaga pendidik harus lebih kreatif dan inovatif dalam pembelajaran.
DAFTAR PUSTAKA
Hamalik Oemar, kurikulum dan pembelajara (jakarta:bumi aksara, 2009)
Joko Susilo Muhammad, manajemen pelaksanaan dan kesiapan sekolah menyongsongnya (pustaka pelajar: offset, 2007)
Mulyasa, kurikulum tingkat satuan pendidikan kemandirian dan sekolah(jakarta: pt bumi aksara,2010)
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia nomor 24 tahun 2008
http://blogzulkifli.wordpress.com/2011/06/16/makalah-pengelolaan-tenaga-kependidikan.
http://plunjaran.blogspot.com/2010/10/standar-kompetensi-kepala-sekolah.html.
[1] Mulyasa, kurikulum tingkat satuan pendidikan kemandirian dan sekolah(jakarta: pt bumi aksara,2010) hal. 35
[2] Ibid. 36
[3] Ibid. 37
[4] http://plunjaran.blogspot.com/2010/10/standar-kompetensi-kepala-sekolah.html, daikses tanggal 6 10 2012. Jam 13:21.
[5] http://jahidinjayawinata61.wordpress.com/standar-kompetensi-guru-standar-kompetensi-kepala-sekolah-standar-kompetensi-pengawas-permendiknas-no-12-13-dan-16/diakses tanggal 6 10 2012. Jam 11.40
[6] Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia nomor 24 tahun 2008
[7] Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia nomor 24 tahun 2008
[8] Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia nomor 24 tahun 2008