Pendaftaran tanah secara sistematis adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak yang meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum di daftar dalam wilayah atau bagian wilayah suatu desa/kelurahan. Pendaftaran tanah secara sistematis didasarkan pada suatu rencana kerja dan dilaksanakan di wilayah-wilayah yang ditetapkan oleh Menteri (Sangsun, 2007). Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dijelaskan bahwa Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap yangiselanjutnya disingkat PTSL adalah kegiatan Pendaftaran Tanah untukipertama kalinya yang dilakukan secara serentak atau bersamaan bagi semua obyek Pendaftaran Tanahidi seluruh wilayah RepublikiIndonesia dalamisatu wilayahidesa/kelurahan atauinama lainnyaiyang setingkat dengan itu, yang meliputi pengumpulan dan penetapan kebenaran data fisik dan data yuridis mengenai satu atau beberapa obyek Pendaftaran Tanahiuntuk keperluanipendaftarannya. Sedangkan pengertian PTSL menurut Pasal1 ayat (2) Permen Agraria BPN RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap yang selanjutnya disingkat PTSL adalah kegiatan pendaftaran tanah untukipertama kali yang dilakukan secara serentak bagi semua objek pendaftaran tanah diseluruh wilayah Republik Indonesia dalam satu wilayah desa/kelurahaniatau namailainnya yang setingkat dengan itu, yang meliputi pengumpulan data fisik dan data yuridis mengena isatu atau beberapa objek pendaftaran tanah untuk keperluan pendaftarannya.
Negara hadir dan tidak absen, merupakan komitmen dan kewajiban pemerintah dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas kepada masyarakat. Salah satu pelayanan publik yang menjadi sorotan yakni pelaksanaan program proyek operasi nasional agraria (PRONA) atau dengan sebutan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). Berbagai permasalahan yang muncul di lapangan. Tidak hanya persoalan tidak kunjung selesai sertifikat tanah bagi pemohon, namun justru disibukkan dengan proses hukum pidana karena terjadinya pungutan liar yang dilakukan oleh kepala desa/Lurah dan perangkat.
Dalam mewujudkan pelayanan publik dan mencegah maladministrasi pada pelaksaan PTSL, pertama, perlu didorong kepada Kantor Pertanahan di Kabupaten/kota dan Pemda setempat guna melakukan sosialisasi atas SKB 3 (tiga) menteri terkait pembiayaan persiapan pendaftaran tanah sistematis, kedua Kantor Pertanahan dan Inspektorat Kabupaten/Kota melakukan pendampingan dalam memberikan pemahaman peraturan perundang-undangan terkait PTSL di Desa/Kelurahan, ketiga, kepala Desa/Lurah untuk melakukan berkonsultasi dengan Bagian Hukum di Pemda ataupun kepada Kejaksaan Negeri setempat. Sehingga, dengan dicegahnya maladministrasi maka dicegah pula terjadinya perbuatan pidana dalam penyelenggaraan PTSL.
Dalam melaksanakan pengawasan terhadap penyelenggaraan PTSL Ombudsman Perwakilan Nusa Tenggara Barat melakukan atau melaksanakan berbagai kegiatan yang dimana bertujuan untuk mempermudah atau mempercepat proses penyelesaian atau penyerahan sertifikat masyarakat yang sudah tertunda selama berbulan-bulan, adapun peranan Ombudsman Perwakilan Nusa Tenggara Barat dalam melaksanakan pengawasan terhadap penyelenggaraan program PTSL, antara lain:
1. Melaksanakan Jemput Bola Pengaduan Masyarakat
Layanan jemput bola pengaduan publik yang diselenggarakan oleh Ombudsman Perwakilan NTB tersebut banyak menerima laporan pengaduan masyarakat, yang dimana laporan ataupun pengaduan tersebut berbagai macam, seperti laporan atau pengaduan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai), Bantuan Sosial Tunai (BST), Adapun pelanggaran maladministrasi dibidang PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap). Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya ORI NTB merespon cepat terhadap penanganan dan pengaduan dari Masyarakat, sekaligus mengawasi sejumlah isu pelayanan publik yang ada di masyarakat pedesaan.
2. Konsultasi
Program ini adalah salah satu bentuk implementasi tugas Ombudsman yakni menerima laporan dari masyarakat terkait penyelenggaraan pelayanan publik dan menerima konsultasi masyarakat tentang permasalahan yang dihadapi dalam mengakses pelayanan publik atau memperoleh informasi mengenai tata cara penyampaian pengaduan kepada Ombudsman.
3. Penerimaan Laporan
Penerimaan Laporan Masyarakat adalah salah satu program yang dimiliki olehh Ombudsman khususnya Ombudsman Perwakilan NTB untuk memudahkan masyrakat dalam melaporkan terkait permasalahan pelayanan publik, yang dimana penerimaan laporan ini tentunya terkait dengan kewenangan yang dimiliki oleh Ombudsman sesuai yang termuat dalam Peraturan Ombudsman Republik Indonesia NO. 48 Tahun 2020 yang Dimana dalam peraturan tersebut sudah disebutkan dengan jelas terkait apa saja yang menjadi kewenangan daro Ombudsman.
Dalam mewujudkan pelayanan publik dan mencegah maladministrasi pada pelaksaan PTSL, Ombusman Perwakilan Nusa Tenggara Barat melakukan berbagai kegiatan ataupun berperan secara aktif dalam menyelesaikan ataupun menemukan indikasi terkait dengan permasalahan pelayanan publik, antara lain melaksanakan kegiatan jemput bola yang dimana bertujuan untuk mempermudah masyarakat khususnya masyarakat yang ada dipedesaan untuk melakukan laporan ataupun pengaduan, melakukan konsultasi, program ini merupakan salah satu program yang diberikan yang bertujuan untuk memberikan pengarahan, bimbingan hingga jalan penyelesaian terkait dengan permasalahan pelayanan publik, Program Penerimaan Laporan, program ini bertujuan untuk menyelesaikan laporan/pengaduan dari masyarakat, yang dimana tentunya harus memperhatikan kewenangan dari Ombudsman itu sendiri.