Mohon tunggu...
Danu Aditya
Danu Aditya Mohon Tunggu... -

Seorang manusia yang haus akan informasi yang bersifat netral....

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Ijazah dan SKHUN Asli Belum Ada? Tidak Boleh Ikut PPDB!

5 Juli 2013   05:35 Diperbarui: 24 Juni 2015   10:59 410
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ketiga, tanggal penerbitan Ijazah dan SKHUN yang berbeda-beda menunjukkan adalah lepas tangan dari Pemerintah Pusat. Seperti yang kita ketahui, kertas Ijazah dan SKHUN bukanlah sembarang kertas yang dapat diperoleh di toko alat tulis. Kertas dokumen tersebut merupakan kertas yang dicetak khusus oleh negara dan serupa dengan uang dengan nominal besar (dalam hal memiliki hologram). Selain itu kebijakan Ujian Nasional merupakan kebijakan Pemerintah Pusat. Dengan demikian, tanggal penerbitan Ijazah dan SKHUN yang tidak sama menunjukkan adanyanya campur tangan pemerintah pusat secara tidak langsung terhadap kejadian ini.

Keempat, calon peserta didik yang mendaftar lintas daerah memiliki beban yang berat. Pembaca yang budiman, pikirkan waktu yang dihabiskan untuk memenuhi persyaratan yang diminta dan pikirkan pula biaya yang dihabiskan untuk transportasi. Perlu diingat, PPDB jatuh pada saat libur kenaikan kelas di seluruh wilayah di Indonesia. Hal ini diperparah dengan dekatnya libur awal puasa dan lebaran yang menaikan biaya di semua sektor.

Ada beberapa hal yang dapat menjadi pertimbangan bagi regulator pelaksanaan pendidikan, yakni Pemerintah Daerah dan Pusat. Pertama, apabila tidak menerima sejak awal dokumen pengganti, pemerintah pelaksana PPDB harus menuliskannya dengan jelas, bukan lagi secara tersirat! Hal ini untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Kedua, pemerintah pelaksana PPDB seharusnya memikirkan cara sehingga tidak terjadi pendaftaran berganda, misalnya dengan menerapkan dokumen pengganti yang telah tercantum klausa "...untuk mendaftarkan diri di (tempat tujuan) dan TIDAK DAPAT mendaftarkan diri selain di tempat yang tertulis tersebut." serta disahkan oleh Kepala Sekolah dengan dilampirkan surat pengantar dari Dinas Pendidikan Asal Calon Peserta Didik yang menjelaskan bahwa Dinas Pendidikan yang bersangkutan tidak dapat memenuhi pesyaratan yang diminta. Ketiga, Pemerintah Pusat seharusnya dapat membuat peraturan mengenai penerimaan peserta didik baru lintas daerah dan penerbitan kedua dokumen (Ijazah dan SKHUN) di seluruh wilayah karena hal ini disebabkan oleh perbedaan waktu penerbitan ijazah dan SKHUN.

Kepada calon peserta didik yang ingin mendaftarkan diri dengan posisi serupa dengan adik penulis, penulis berharap agar anda cermat memperhatikan kebijakan pemerintah yang dituju sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti yang dialami oleh adik penulis. Ada baiknya calon peserta didik melihat berita-berita terkait pelaksanaan PPDB tahun sebelumnya. Khusus bagi calon peserta didik yang akan mendaftarkan diri ke Kota Yogyakarta tahun depan, penulis mengingatkan bahwa Pemerintah Kota Yogyakarta akan melakukan hal yang sekurang-kurangnya seperti tahun ini (lihat ini). Penulis berharap pembuat kebijakan tidak mengalami kesulitan serupa ketika mendaftarkan sanak keluarganya dalam proses PPDB akibat hal seperti ini dan sehat selalu serta diberkahi oleh Tuhan.

"Kita harus mengapresiasi kepercayaan siswa luar daerah terhadap mutu pendidikan disini," papar Ketua Komisi D DPRD Kota Yogyakarta, Sujanarko (lihat ini).


Yogyakarta, 5 Juli 2013

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun