Berburu dan Meramu
Berburu dan meramu makanan, terjadi pada masa Paleolithikum (Zaman Batu Tua). Pada masa ini masyarakat memiliki kemampuan menciptakan peralatan untuk mendukung keberlangsungan hidup dari batu, kayu maupun tulang hewan.
Kehidupan dalam sistem berburu dan meramu bersifar nomaden. Kaum laki-laki pergi berburu, jauh kedalam hutan dan bahkan terkadang memakan waktu yang lama. Sedangkan kaum perempuan tinggal di rumah, mengumpulkan makanan dari tumbuhan dan hewan-hewan kecil.
Bercocok Tanam dan Berternak
Pada masa ini di sebut sebagai zaman Mesolithikum, sebagai lanjutan dari zaman berburu dan meramu. zaman Mesolithikum dimulai sejak 10.000 tahun yang lalu setelah zaman berburu dan meramu. Kehidupan manusia di zaman ini beralih dari berburu dan mengumpulkan makanan ( hunting and foof gathering ) menjadi menghasillkan makanan ( food producing ).
Pada zaman ini hutan dimanfaatkan menjadi lahan, untuk menamam tumbuhan yang berguna bagi keberlangsungan hidup. Kehidupan masyarakat juga, sudah mulai menetap dan hidup berkelompok. Selain itu, manusia sadar akan keterbatasan dan resiko dari berburu yang memakan waktu dan bahaya kematian di dalam hutan.
Manusia akhirnya memelihara hewan-hewan liar, dan mulai meninggalkan berburu. Hewan dipelihara dan diberikan makanan dengan tumbuhan, yang tanpa perlu di olah terlebih dahulu.
Dari ketiga perkembangan mata pencaharian manusia yang telah di paparkan penulis, ada satu kesamaan yang sangat vital. Kesamaan tersebut adalah ketergantuangan terhadap alam.
Pada mulanya manusia hidup bebas menginjakkan kaki dalam mengelola alam, sesuai dengan keinginanya. Tetapi dalam kebebasan manusia pada masa tersebut, alam tidak pernah dirusak atau dimanfaatkan secara berlebihan. Adanya sebuah kearifan lokal, tercipta dan harus di patuhi guna menjaga keseimbangan manusia dan alam.
Sejalan dengan ketergantungan akan alam, zaman berburu dan meramu manusia mengenal sistem menetap. Sistem menetap menjadikan manusia mengelola tanah, dan berlangsung pada tempat yang sama dalam jangka waktu lama. Tanah tersebut pun identik dengan siapa yang mengelolanya, secara tidak langsung tanah itu menjadi hak milik dari pengelolanya.
Tidak tau kapan pastinya sistem kepemilikan tanah, dalam suatu kelompok atau masyarakat diterapkan. Tetapi hak kepemilikan terhadap tanah, dipicu dari keberlangsungan hidup dan perkembangan pikiran manusia.