_
PrologÂ
Penulis sudah beberapa kali berkunjung ke daerah desa, dan menjumpai berbagai masalah dalam kehidupan mereka. Tulisan ini akan fokus terkait, masalah konflik masyarakat desa dengan perusahaan di lingkungan desa. Tulisan ini di fokuskan kepada salah satu masalah yaitu kepemilikan tanah. Terlintas dalam benak penulis, kapan konflik masyarakat desa dengan perusahaan akan berhenti?
Mungkin hal tersebut tidak bisa terjawab dengan pasti, namun bisa memberikan gambaran untuk melihat kerugian yang di timbulkan. Penulis bertitik tolak pada rumusan postulat bahwa, setiap masalah pasti memiliki sebab dan akibat.
Beranjak dari postulat itu penulis, pernah bertanya atau mewawancarai masyarakat yang berkonflik dengan perusahaan. Kesimpulan dari jawaban masyarakat adalah mereka tidak ingin merasakan kerugian dari sebuah perusahaan. Jawaban tersebut wajar adanya, karena tidak ada manusia yang ingin dirugikan dari kehadiran hal baru di daerah mereka.
Tulisan ini tidak akan membahas konsep kepemilikan tanah dengan sistem regulasi formal, karena sudah sangat banyak yang membahas tentang hukum agraria. Penulis dalam hal ini, tidak berpihak kepada siapa pun, hanya memaparkan konflik masyarakat dengan perusahaan, dan asal muasal kepemilikan tanah dari aspek Antropologi.
Defenisi Masyarakat adat
Masyarakat adat adalah merujuk kepada masyarakat yang tinggal dalam lingkungan tertentu dan memiliki sistem dan nilai tersendiri. Cornelis Van Vallenhoven menyebutkan masyarakat adat memproduksi dan menjalankan hukum adat dalam wilayah tertentu. Banyaknya daerah desa, membuat banyak juga masyarakat adat dengan beragam aturan berbeda dengan daerah lain.
Asal Muasal Kepemilikan Tanah
Untuk membahas konsep kepemilikan tanah, ada baiknya kita mengikuti perkembangan prilaku manusia dalam membentuk tatanan kehidupan. Salah satu aspek yang erat kaitanya dengan munculnya hak milik sebuah tanah, adalah dari aspek perkembangan mata Pencaharian Manusia.
Evolusi mata pencaharian adalah perkembangan sebuah prilaku manusia dalam bertahan hidup. Sitem bertahan hidup manusia tersebut, memiliki nilai dan fungsi dalam tatanan keberlangsungan hidup.