Mohon tunggu...
Musyafa Danish Alfitra
Musyafa Danish Alfitra Mohon Tunggu... Duta Besar - Mahasiswa

Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Jakarta, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Prodi Ilmu Komunikasi

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Kritik Lobbying Apdesi dalam Kasus Perpanjangan Masa Jabatan Kades

10 Mei 2024   14:17 Diperbarui: 10 Mei 2024   14:17 109
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pernyataan sikap berbentuk demonstrasi yang dilakukan oleh massa APDESI memang jelas tujuannya, yaitu mengusulkan perpanjangan massa jabatan kepala desa, namun dalam mengusulkan sesuatu sebagai organisasi resmi, diperlukan juga etika dalam mengajukan aspirasi kepada pejabat publik (DPR).

Yang pertama, diperlukan adanya transparansi, adanya isu bahwa perkumpulan kepala desa untuk mengajukan perpanjangan masa jabatan ini, menuai banyak kritik bahkan ketidaksetujuan masyarakat, sehingga cara melobi para kades ini cenderung kontroversial dan kurang diterima masyarakat.

Kemudian cara melobi dengan cara demonstrasi ini banyak merugikan banyak pihak terutama masyarakat dan fasilitas pemerintah, seperti memblokade jalan dan melakukan Tindakan vandalisme dengan merusak pagar DPR, sehingga APDESI cenderung melobi hanya untuk kepentingan pribadi.

Sumber : Detik.com
Sumber : Detik.com

Yang kedua, untuk kebaikan bersama, pengajuan perpanjangan masa jabatan ini tidak meyakinkan masyarakat membawa kebaikan, dibuktikan dengan contohnya baru-baru ini ditemukan Tindakan korupsi yang dilakukan 4 kepala desa bojonegoro atas pembangunan jalan dengan total 1,2M.

 Bahkan sehari setelah adanya penetapan undang-undang perpanjangan masa jabatan kades,ditemukan pula kasus penyelewengan dana oleh kades di Jatiwangi, Kecamatan Jatisari, Karawang, Jawa Barat senilai 221 Juta yang digunakan untuk narkoba dan karaoke. (Detik.com)

Dapat dinilai dari contoh diatas, bahwa beberapa oknum kepala desa belum dapat meyakinkan masyarakat atas permintaan yang diajukan kepada pemerintah

Yang Terakhir, Etika Lobbying Yang Baik, diliat dari kerusakan dan kekacauan yang ditimbulkan oleh Apdesi ini menandakan etika yang buruk dalam mengajukan permintaan. Hal ini tentu tidak baik untuk dilakukan dalam melobi

Nah, kita dapat menyimpulkan bahwasannya untuk melobi suatu Lembaga khususnya Lembaga pemerintah, tidak perlu dengan menimbulkan kekacauan dan kepentingan pribadi. Cukup dengan adanya etika yang baik dan transparansi masyarakat, undang-undang perpanjangan kades pun juga disepakati. Isu ini menjadi pembelajaran bagi kita untuk melobi dengan baik untuk kedepannya nanti.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun