Mohon tunggu...
Musyafa Danish Alfitra
Musyafa Danish Alfitra Mohon Tunggu... Duta Besar - Mahasiswa

Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Jakarta, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Prodi Ilmu Komunikasi

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Kritik Lobbying Apdesi dalam Kasus Perpanjangan Masa Jabatan Kades

10 Mei 2024   14:17 Diperbarui: 10 Mei 2024   14:17 108
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kebanyakan orang tahu apa itu lobi, tetapi bidang ini selalu menjadi kontroversi. "Prinsip Perilaku Etis Lobi", yang dibuat oleh Pusat Woodstock di Georgetown, menjelaskan bahwa lobi "berarti upaya yang disengaja untuk mempengaruhi keputusan politik melalui berbagai bentuk advokasi yang ditujukan kepada pembuat kebijakan atas nama orang, organisasi, atau kelompok lain."

Teknik lobi merupakan praktek kerja sama atau win win solution yang biasa digunakan Lembaga untuk menyepakati sesuatu terhadap Lembaga lainnya. Pada kesempatan kali ini penulis akan membahas sekaligus mengkritisi kasus yang viral beberapa waktu yang lalu, yaitu kasus demonstrasi APDESI (Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia) di depan Gedung DPR/MPR RI, untuk mengusulkan perpanjangan masa jabatan kepala desa.

Kronologi Demo APDESI di depan Gedung DPR RI

Demonstrasi yang digelar massa APDESI, di depan Gedung DPR/MPR RI berujung ricuh, Massa memblokade ruas jalan tol hingga melubangi tembok pagar DPR dengan palu. Aksi tersebut terjadi pada Rabu pagi (31 Januari 2024) di depan Kompleks DPR/MPR RI di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat.

Demonstrasi berlanjut hingga sore hari dan berakhir ricuh. Ini bukan kali pertama APDESI melakukan demonstrasi. Sebelumnya, massa APDESI juga sempat berdemonstrasi dengan tuntutan serupa, meminta  DPR segera mengesahkan RUU Perubahan Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Massa membakar spanduk dan melemparkan botol ke arah polisi hingga memaksa mereka masuk ke  gedung DPR. Aksi semakin intensif ketika massa memblokir jalan tol pusat kota yang berada tepat di depan gedung DPR. Penonton pun semakin panas seiring berjalannya malam.

"Penentuannya hari ini (Pengesahan Revisi UU Desa) bukan nanti, kami bosan dengan janji janji DPR," kata orator dari mobil komando. Polisi kemudian tetap berjaga namun tidak memberikan perlawanan. Polisi pun juga memberi himbauan

Selain itu, mereka memasang water barrier di tengah jalan tol, massa juga memblokade jalan tol yang akibatnya kendaraan yang ingin melaju ke arah Slipi terhalang oleh massa, kemudian, karena setelah berlama-lama di depan Gedung tidak diperbolehkan masuk, akhirnya massa mencoba merusak pagar Gedung dengan palu bogem, bahkan mencoba untuk merobohkan pagar besi tersebut.

Kerumunan massa yang banyak mengalahkan jumlah Polda Metro Jaya yang ikut hadir menghalau demonstrasi, akibatnya mereka justru terkempung oleh kerumunan massa.

Lobbying yang Baik Sebagai Organisasi Resmi

Pernyataan sikap berbentuk demonstrasi yang dilakukan oleh massa APDESI memang jelas tujuannya, yaitu mengusulkan perpanjangan massa jabatan kepala desa, namun dalam mengusulkan sesuatu sebagai organisasi resmi, diperlukan juga etika dalam mengajukan aspirasi kepada pejabat publik (DPR).

Yang pertama, diperlukan adanya transparansi, adanya isu bahwa perkumpulan kepala desa untuk mengajukan perpanjangan masa jabatan ini, menuai banyak kritik bahkan ketidaksetujuan masyarakat, sehingga cara melobi para kades ini cenderung kontroversial dan kurang diterima masyarakat.

Kemudian cara melobi dengan cara demonstrasi ini banyak merugikan banyak pihak terutama masyarakat dan fasilitas pemerintah, seperti memblokade jalan dan melakukan Tindakan vandalisme dengan merusak pagar DPR, sehingga APDESI cenderung melobi hanya untuk kepentingan pribadi.

Sumber : Detik.com
Sumber : Detik.com

Yang kedua, untuk kebaikan bersama, pengajuan perpanjangan masa jabatan ini tidak meyakinkan masyarakat membawa kebaikan, dibuktikan dengan contohnya baru-baru ini ditemukan Tindakan korupsi yang dilakukan 4 kepala desa bojonegoro atas pembangunan jalan dengan total 1,2M.

 Bahkan sehari setelah adanya penetapan undang-undang perpanjangan masa jabatan kades,ditemukan pula kasus penyelewengan dana oleh kades di Jatiwangi, Kecamatan Jatisari, Karawang, Jawa Barat senilai 221 Juta yang digunakan untuk narkoba dan karaoke. (Detik.com)

Dapat dinilai dari contoh diatas, bahwa beberapa oknum kepala desa belum dapat meyakinkan masyarakat atas permintaan yang diajukan kepada pemerintah

Yang Terakhir, Etika Lobbying Yang Baik, diliat dari kerusakan dan kekacauan yang ditimbulkan oleh Apdesi ini menandakan etika yang buruk dalam mengajukan permintaan. Hal ini tentu tidak baik untuk dilakukan dalam melobi

Nah, kita dapat menyimpulkan bahwasannya untuk melobi suatu Lembaga khususnya Lembaga pemerintah, tidak perlu dengan menimbulkan kekacauan dan kepentingan pribadi. Cukup dengan adanya etika yang baik dan transparansi masyarakat, undang-undang perpanjangan kades pun juga disepakati. Isu ini menjadi pembelajaran bagi kita untuk melobi dengan baik untuk kedepannya nanti.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun