Mohon tunggu...
Dani Ramdani
Dani Ramdani Mohon Tunggu... Lainnya - Ordinary people

Homo sapiens. Nulis yang receh-receh. Surel : daniramdani126@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Menelaah Ucapan Jokowi Soal Presiden Boleh Kampanye

25 Januari 2024   13:42 Diperbarui: 25 Januari 2024   13:47 212
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pernyataan itu disampaikan Jokowi di Landasan Udara Halim Perdanakusuma. Tak lupa, ada capres Prabowo Subianto pada kesempatan itu. 

Aturan dan batasan

Apa yang disampaikan oleh Jokowi perlu kita telaah lebih lanjut terutama mengenai aturan dan batasannya dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ada sejumlah problem dalam UU Pemilu, termasuk nilai ambang batas presiden dan parlemen. 

Terkait kampanye yang dilakukan oleh presiden diatur dalam Pasal 299 UU ayat 1 Pemilu yang berbunyi, "Presiden dan wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye"

UU pemilu juga mengatur tak hanya presiden, tapi pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota partai politik. Lebih dari itu, kepala daerah baik tingkat provinsi maupun kota boleh melakukan kampanye. 

Meski begitu, ada batasan tersendiri agar tak terjadi abuse of power. UU Pemilu mengatur agar kampanye yang melibatkan pihak-pihak di atas harus cuti lebih dulu dan tidak boleh memakai fasilitas negara. 

Lebih jauh, dalam Pasal 304 ayat 2 dijelaskan mengenai fasilitas negara seperti mobilitas mobil dinas, gedung perkantoran, dan fasilitas lain yang dibiayai oleh APBN. 

Jadi, meski sudah ada aturannya, presiden, wakil presiden, menteri, hingga kepala daerah yang ikut kampanye harus cuti dan tidak boleh memakai fasilitas negara.

Meski ada batasan seperti itu, tentu akan sulit karena ada bias. Seseorang yang berstatus sebagai pejabat negara atau daerah, status tersebut akan terus melekat selama mengisi posisi itu. 

Banyak kejadian yang bisa kita jadikan contoh. Tak sedikit pejabat seperti menteri dalam rangka kerjanya justru ada aksi kampanye terselubung. Jadi, pada posisi ini sulit untuk memisahkan apakah menteri tersebut bertindak sebagai tim kampanye atau pejabat negara. 

Bias seperti itu akan terus ada. Potensi kampanye memakai fasilitas negara akan terus ada selama pengawasan dari Bawaslu lemah. 

Publik juga bisa berasumsi ketika Pak Jokowi membagikan sembako di Jateng beberapa waktu lalu termasuk kampanye atau bukan. Di saat yang sama, Capres Ganjar Pranowo tengah kampanye di Jawa Tengah. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun