Tentu kritik itu bisa kita bangun dari mekanisme perekrutan. Misalnya mekanisme pengajuan hakim MK yang bisa diajukan oleh tiga lembaga yaitu DPR, Pemerintah, dan KY.Â
Tentu jika melihat sisi independensi, maka akan sulit untuk menghilangkan sisi kepentingan dari lembaga-lembaga tadi.Â
Yang paling menohok jelas pencopotan hakim Aswanto. Ia mendadak diberhentikan karena dinilai kerap mengagalkan undang-undang produk DPR. Padahal ia adalah hakim usulan DPR.Â
Jika melihat pada kacamata ini, setiap hakim seakan-akan mewakili ketiga lembaga tersebut. Padahal diusulkan oleh lembaga bukan berarti harus mengakomodir kepentingan lembaga.Â
Tentu yang harus berperan terhadap independensi kehakiman adalah KY. KY seperti tidak bisa berbuat apa-apa tak kala kekuasaan ikut serta mengintervensi.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H