Mohon tunggu...
Dani Ramdani
Dani Ramdani Mohon Tunggu... Lainnya - Ordinary people

Homo sapiens. Nulis yang receh-receh. Surel : daniramdani126@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Perlukah Kampanye di Instansi Pendidikan?

28 Agustus 2023   10:28 Diperbarui: 28 Agustus 2023   17:10 2068
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi kampanye. | Foto: Kompas.com/Andika Bayu Setyaji

Pemilu 2024 tinggal beberapa bulan lagi. Sejumlah kontestan mulai dari capres hingga caleg sudah bergerak mencari simpati masyarakat. Kampanye dilakukan dengan berbagai cara, mulai dari media sosial hingga konvensional seperti baliho. 

Kampanye merupakan sarana bagai peserta pemilu untuk mendapat simpati pemilih. Meski begitu, ada beberapa tempat yang disakralkan untuk kampanye salah satunya instansi pendidikan. 

Akan tetapi, MK menganulir kesakrakalan tersebut melalui Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023. Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa Pasal 280 ayat (1) huruf h UU No. 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. 

Pasal 280 ayat (1) huruf h mengatur bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat pendidikan, dan tempat ibadah. 

Sementara itu, dalam penjelasannya fasilitas pemerintah, tempat pendidikan, dan tempat ibadah dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

Dalam pertimbangan putusan itu, MK menilai ada ambiguitas antara bunyi Pasal 280 ayat 1 huruf h dengan penjelasannya sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. 

Penjelasan Pasal 280 ayat 1 berisi norma pengecualian, sehingga MK menilai perlu dimasukkan ke dalam batang tubuh atau norma pokok UU Pemilu. Hal itu karena tidak sesuai dengan teknis pembentukan peraturan perundang-undangan. 

Dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan disebutkan jika penjelasan adalah sarana untuk menjelaskan norma dalam batang tubuh yang tidak boleh mengakibatkan ketidakjelasan dengan norma tersebut. 

Pro kontra

Putusan MK tersebut mendapat sorotan khususnya dari Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI). Hal itu karena secara teknis akan sulit karena mengganggu proses belajar.

Sekolah idealnya harus bersih dari politik. KPAI menyayangkan putusan MK tersebut karena berpotensi melanggar hak anak. KPAI khawatir jika nantinya akan dieksploitasi untuk kepentingan politik praktis. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun