KPU harus terbuka terkait revisi ini dengan melibatkan banyak elemen seperti akademisi, Kemendikbud, Kemendagri, hingga mahasiswa. Artinya KPU harus terbuka dan membuka partisipasi yang luas.Â
Selain itu, dalam aturan tersebut harus mengutamakan asas adil, berimbang, dan memberikan kesempatan yang sama pada semua calon. Jangan sampai ada penolakan pada calon-calon tertentu yang berpotensi menimbulkan konflik.
Dalam aturan tersebut, KPU juga harus tegas dalam mengatur izin imbas putusan MK tersebut. KPU juga harus mengatur jenis kampanye apa yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan.Â
Lebih idealnya, kampanye yang diatur adalah debat kandidat. Debat tidak hanya selalu dua arah. Tapi, mahasiswa pun ikut terlibat sehingga terjadi dialog yang dinamis.Â
Dengan demikian, kampus adalah tempat untuk menguji ide dan visi capres. Jadi, KPU harus lebih detail menerjamahkan putusan MK tersebut terkait jenis kampanye, tempat, dan lainnya.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H