Mohon tunggu...
Dani Ramdani
Dani Ramdani Mohon Tunggu... Lainnya - Ordinary people

Homo sapiens. Nulis yang receh-receh. Surel : daniramdani126@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Perlukah Kampanye di Instansi Pendidikan?

28 Agustus 2023   10:28 Diperbarui: 28 Agustus 2023   17:10 2068
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi kampanye. | Foto: Kompas.com/Andika Bayu Setyaji

Apalagi, jika konten kampanye memang tidak sesuai dengan konsumsi anak. Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juga menegaskan bahwa setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik.

Di luar itu, kampanye di instansi pendidikan rawan menimbulkan polarisasi terutama bagi mereka yang akan menjadi pemilih pemula. Pemilih pemula cukup banyak sehingga bisa menjadi tabungan suara bagi peserta pemilu. 

Hal itu saya rasakan sendiri saat SMA dulu. Lingkaran pertemanan saya "rusak" karena berbeda pilihan terkait calon presiden yang saat itu hanya ada dua calon. Padahal, saat itu tidak ada kampanye sama sekali, tapi murni soal obrolan anak SMA. 

Apalagi, jika hanya mengundang salah satu calon. Maka, polarisasi politik akan terjadi terutama bagi pemilih pemula yang masih bisa "dikibulin."

Untuk itu, MK perlu memberi batasan yang jelas apa yang dimaksud dengan tempat pendidikan itu. Apakah mencakup SD, SMP, SMA, atau perguruan tinggi? 

Toh jika memang harus, maka yang paling tepat adalah perguruan tinggi. Bagi saya, perguruan tinggi menjadi tempat yang pas untuk hal ini karena mahasiswa tengah berada dalam posisi kritis. 

Apalagi di Amerika Serikat debat capres dilakukan di kampus karena fasilitas yang memang lengkap. Selain itu, kampus adalah arena yang pas untuk menguji intelektual peserta pemilu. 

Hal itu senada apa yang disampaikan oleh Ketua BEM UI Malik Sadek Huang yang ingin mengundang capres ke kampusnya untuk dikuliti. Jika yang dimaksud dengan putusan MK tersebut terbatas pada perguruan tinggi, bagi saya tidak masalah. 

Akan tetapi, jika termasuk pula SMA jelas tidak tepat. Anak SMA yang akan menjadi pemilih pemula rawan dipolitisasi dan dimobilisasi. Jadi, MK harus jelas memberikan batasan terkait ini. 

Atutan turunan

Pascaputusan MK tersebut, maka baik Bawaslu atau KPU harus membuat aturan turunan terkait teknisnya. KPU memang sudah memiliki aturan terkait itu yang termuat dalam Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023.

Akan tetapi, dalam aturan itu belum diatur secara jelas terkait prosedur kampanye di fasilitas pemerintah atau pendidikan. Untuk itu, KPU harus segera merevisi aturan itu. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun