Oleh karena pelayaan kesehatan tradisonal masuk ke dalam layanan jasa, maka pasien pun dilindungi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Jadi, jika mengacu pada UU Perlindungan Konsumen, pelayan pengobatan tradisional adalah pelaku usaha yang bergerak di bidang jasa. Sementara pasien adalah konsumen.
Jika terjadi kerugian pada pasien dalam hal ini konsumen, maka dalam Pasal 8 UU Konsumen kita bisa memakai undang-undang ini sebagai landasan.
Pelaku usaha dilarang memproduksi dan atau memperdagangkan barang atau jasa yang tidak sesuai dengan janji yang ditayangkan dalam label, etiket, keterangan atau iklan promosi.
Lebih jauh dari itu, Pasal 58 UU Kesehatan menyebutkan jika setiap orang berhak menuntut ganti rugi terhadap seorang, dan atau penyelanggara kesehatan yang menimbulkan kerugian akibat kesalahan atau kelalaian dalam pelayanan kesehatan.
Mengacu pasal di atas, maka jika kita dihadapkan dengan hal di atas, kita bisa melakukan gugatan perdata dengan dalih Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum. Atau bisa juga dengan membawa ke ranah pidana karena malapraktik.
Jadi, secara aturan, pasien yang berobat ke layanan tradisional sudah dilindungi undang-undang. Tinggal kita yang teliti, apakah layanan tersebut sudah terdaftar atau tidak.
Jika ingin berobat tradisional, alangkah lebih baik memastikan telebih dahulu legalitasnya. Jika sudah demikian, maka apabila terjadi malapraktik, kita dengan mudah menggugat hak kita karena alurnya sendiri sudah ada.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H