Mohon tunggu...
Dani Ramdani
Dani Ramdani Mohon Tunggu... Lainnya - Ordinary people

Homo sapiens. Nulis yang receh-receh. Surel : daniramdani126@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Viralnya Ida Dayak dan Pentingnya Perlindungan Hukum Pasien Pengobatan Tradisional

9 April 2023   18:28 Diperbarui: 11 April 2023   09:17 1325
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosok Ida Dayak yang viral di TikTok usai lakukan pengobatan alternatif (Sumber: facebook/Ida Andriyani via kompas.tv)

Pengobatan tradisional adalah pengobatan dan/atau perawatan dengan cara dan obat yang mengacu pada pengalaman dan keterampilan turun temurun secara empiris yang dapat dipertanggungjawabkan dan diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat. 

Di dalam Pasal 59, pelayanan kesehatan tradisional dibedakan menjadi dua macam, yaitu pelayanan yang menggunakan keterampilan dan yang menggunakan ramuan.

Ketentuan pengobatan tradisional lebih detail diatur dalam Peraturan Pemerintah 103 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional. Lebih lanjut, pengobatan tradisional dibedakan menjadi tiga macam yaitu empiris, komplementer, dan integrasi.

Untuk kasus Ida Dayak, maka ia termasuk ke dalam pelayanan kesehatan tradisional empiris yang mencakup keterampilan dan ramuan. Lebih lanjut, terkait pelayanan tradisional empiris diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 61 Tahun 2016.

Di dalam peraturan tesebut, pelayan kesehatan tradisional harus dapat mempertanggungjawabkan keamanan dan manfaat seacara empiris dan digunakan secara rasional.

Selain itu, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan harus ikut mengawasi agar pelayanan ini berjalan dengan baik.

Jadi, sebelum memiliih pergi ke pengobatan tradisional, alangkah lebih baik memastikan dahulu apakah pengobatan tersebut sudah sesuai standar yang ditetapkan pemerintah atau tidak.

Untuk mengetahuinya, penyelenggara kesehatan tradisional harus dibuktikan dengan STPT. Jika suatu klinik pengobatan tradisional sudah memiliki STPT, maka sudah bisa dipastikan jika klinik tersebut telah berijin dan diawasi pemerintah.

Tidak ada salahnya jika kita memilih pengobatan tradisional karena UU Kesehatan pun memberikan kebebasan pada masyarakat untuk memilih.

Hak dan kewajiban

Sama seperti pelayanan medis lainnya, baik pasien maupun pelayan kesehatan tradisonal memiliki hak dan kewajiban. Hal itu diatur dalam Pasal 28 PP Nomor 103 Tahun 2014. Pelayan kesehatan tradisional memiliki kewajiban:

  • Memberikan pelayanan yang aman dan bermanfaat bagi kesehatan, tidak membahayakan jiwa atau melanggar susila, kaidah agama, dan kepercayaan terhadap Tuhan YME, tidak bertentangan dengan norma dan nilai yang hidup di masyarakat, serta tidak bertentangan dengan upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat
  • Memberikan informasi yang jelas dan tepat kepada klien tentang perawatan pelayanan kesehatan tradisional empiris yang dilakukan
  • Menggunakan alat yang aman bagi kesehatan dan sesuai dengan metode keilmuannya
  • Menyimpan rahasia kesehatan pasien
  • Membuat catatan status kesehatan klien

Sementara itu, pasien memiliki hak untuk mendapatkan kejelasan tentang pelayanan, mendapatkan pelayanan sesuai dengan yang dibutuhkan berhak untuk menolak tindakan yang dinilai membahayakan dan mendapatkan catatan status kesehatan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun