“Beberapa hari sudah bolak-balik tuh dia ke berbagai deposit box itu. Terus pada suatu pagi, dia datang tuh ke bank membuka itu, langsung diblokir oleh PPATK,” kata Mahfud
Belum lagi, Mahfud MD juga menyebut jika ada transaksi tidak wajar di tubuh Kemenkeu sebesar Rp300 trilun. Mahfud menegaskan jika itu adalah pencucian uang.
Sementara pencucian uang adalah tindak pidana berlanjut. Artinya ada pidana awal terlebih dahulu sebelum uang tersebut dicuci. Bisa jadi, harta yang diperoleh itu hasil dari korupsi kemudian dicuci agar tidak terdeteksi.
Yang jelas, dalam pencucian uang, harta yang diperoleh dengan cara-cara ilegal termasuk salah satunya korupsi. Perilaku inilah yang harus ditekan, bukan pamer harta.
Jika perilaku korup tersebut hilang, saya yakin mereka tidak akan pamer harta atau hidup mewah. Sekali lagi, pamer harta adalah tindak lanjut dari "cara-cara pejabat memperoleh uang" dengan jalan ilegal. Maka, akar masalahnya adalah bukan di flexing tapi pada perilaku korup.
Lebih penting lagi adalah pengawasan dari intenal mau pun eksternal. Sejauh ini, pengawasan sendiri tidak berjalan dengan baik. Dalam kasus Rafael Alun, sebenarnya hal ini sudah dilaporkan sejak tahun 2012 lalu.
Tapi, mengapa baru sekarang diungkit? Itu berarti pengawasan antara internal kementerian atau eksternal tidak berjalan dengan baik. Jika pengawasan tersebut berjalan, saya kira tidak akan terjadi hal korup di lingkungan pemerintahan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H