Mohon tunggu...
Dani Ramdani
Dani Ramdani Mohon Tunggu... Lainnya - Ordinary people

Homo sapiens. Nulis yang receh-receh. Surel : daniramdani126@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Artikel Utama

Pentingnya Transparansi Harta Kekayaan Pejabat Dibanding Larangan Pamer Harta

14 Maret 2023   12:00 Diperbarui: 15 Maret 2023   09:02 573
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi laporan keuangan. | Foto: freepik.com/chormail via KOMPAS.COM

“Beberapa hari sudah bolak-balik tuh dia ke berbagai deposit box itu. Terus pada suatu pagi, dia datang tuh ke bank membuka itu, langsung diblokir oleh PPATK,” kata Mahfud

Belum lagi, Mahfud MD juga menyebut jika ada transaksi tidak wajar di tubuh Kemenkeu sebesar Rp300 trilun. Mahfud menegaskan jika itu adalah pencucian uang. 

Sementara pencucian uang adalah tindak pidana berlanjut. Artinya ada pidana awal terlebih dahulu sebelum uang tersebut dicuci. Bisa jadi, harta yang diperoleh itu hasil dari korupsi kemudian dicuci agar tidak terdeteksi. 

Yang jelas, dalam pencucian uang, harta yang diperoleh dengan cara-cara ilegal termasuk salah satunya korupsi. Perilaku inilah yang harus ditekan, bukan pamer harta. 

Jika perilaku korup tersebut hilang, saya yakin mereka tidak akan pamer harta atau hidup mewah. Sekali lagi, pamer harta adalah tindak lanjut dari "cara-cara pejabat memperoleh uang" dengan jalan ilegal. Maka, akar masalahnya adalah bukan di flexing tapi pada perilaku korup. 

Lebih penting lagi adalah pengawasan dari intenal mau pun eksternal. Sejauh ini, pengawasan sendiri tidak berjalan dengan baik. Dalam kasus Rafael Alun, sebenarnya hal ini sudah dilaporkan sejak tahun 2012 lalu. 

Tapi, mengapa baru sekarang diungkit? Itu berarti pengawasan antara internal kementerian atau eksternal tidak berjalan dengan baik. Jika pengawasan tersebut berjalan, saya kira tidak akan terjadi hal korup di lingkungan pemerintahan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun