Mohon tunggu...
Dani Ramdani
Dani Ramdani Mohon Tunggu... Lainnya - Ordinary people

Homo sapiens. Nulis yang receh-receh. Surel : daniramdani126@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Artikel Utama

Pentingnya Transparansi Harta Kekayaan Pejabat Dibanding Larangan Pamer Harta

14 Maret 2023   12:00 Diperbarui: 15 Maret 2023   09:02 573
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi laporan keuangan. | Foto: freepik.com/chormail via KOMPAS.COM

Pamer kekayaan alias flexing yang dilakukan oleh keluarga pejabat ASN memunculkan tanda tanya. Harta tersebut berasal darimana? 

Mengimbau agar hidup sederhana bukan jawaban terkait maraknya kekayaan tak wajar. Pemerintah salah membaca fenomena ini. 

Publik justru meminta agar ada transparansi harta kekayaan pejabat. Menyuruh pejabat untuk tidak pamer tidak menyelesaikan masalah. 

Mungkin saja para pejabat tersebut tidak pamer di media sosial, tapi mereka tetap menikmati harta yang entah didapat secara legal atau tidak. Melarang pamer harta jelas tidak cukup. 

Publik ingin tahu para pejabat tersebut memperoleh harta yang tidak wajar itu darimana. Apakah didapat secara legal atau tidak. Inilah yang harus ditekankan bukan melarang untuk pamer.

Jika akar masalahnya seperti korupsi atau TPPU tidak dibenahi, bisa jadi para pejabat tersebut hidup sederhana tapi perilaku melawan hukum tersebut tetap dilakukan. 

Untuk itu, pamer harta kekayaan adalah tindak lanjut dari cara memperoleh harta yang janggal tersebut. Harusnya yang diimbau atau dilarang adalah perilaku tak bermoral tadi.

Meski secara tegas undang-undang melarang, faktanya perilaku korupsi bisa dilakukan secara masif bahkan berjamaah sehingga tidak tercium. 

LHKPN adalah salah satu kontrol agar pejabat tidak korup. Faktanya, ada juga yang melaporkan sebagian hartanya ke KPK sementara sisanya tidak. 

Misalnya untuk kasus Rafael Alun, di dalam LHKPN tercatat Rp. 56 miliar. Tapi, dalam penemuan PPATK, tercatat ada transaksi janggal atas nama Rafael Alun dengan nilai Rp. 500 miliar. 

Selain itu, sebelum rekeningnya diblokir PPATK, Rafael Alun sempat bolak-balik deposit box yang nilainya juga tidak sedikit. Hal itu disampaikan oleh Mahfud MD. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun