Senada dengan Bamsoet, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyatakan jabatan gubernur sebaiknya dipilih oleh presiden karena perpanjangan tangan pemerintah pusat untuk menjaga proyek strategis nasional.
Konsekuensi
Usulan Cak Imin, Ketua MPR, dan PSI soal gubernur perlu dikaji lebih dalam. Hal itu karena usulan tersebut memiliki akibat yang luas, khususnya dalam konstitusi Indonesia.Â
Dalam praktiknya, wilayah pemerintahan Indonesia terdiri dari pemerintah pusat dan daerah. Untuk pemerintah daerah terdiri dari provinsi, kabupaten, dan kota.Â
Setiap administrasi wilayah itu dipimpin oleh gubernur, bupati, dan wali kota. Dalam pelaksanaannya, pemerintah daerah diberi kewenangan oleh konstitusi untuk mengatur dapur pemerintahannya berdasarkan prinsip otonomi daerah.Â
Menghapus atau mengubah pemilihan gubernur jelas bertentangan dengan UUD 1945. Dalam Pasal 18 jelas diatur soal jabatan gubernur. Selain itu, pengisian jabatan daerah termasuk gubernur dipilih secara demokratis melalui pilkada.Â
Itu berarti, menghapus jabatan gubernur atau mengubah sistem pemilihan gubernur harus mengamandemen UUD 1945.
Sementara itu, amandemen UUD 1945 tidak sembarangan. Perlu ada alasan yang kuat dan urgen dalam mengubah konstitusi karena akan berpengaruh pada tatananan ketaganegaraan dan aturan yang ada di bawahnya.Â
Jika mengacu pada Pasal 37 UUD 1945, perubahan konstitusi di Indonesia termasuk rigid karena harus diajukan 1/3 anggota MPR. Selain itu, dalam mengubah pasal UUD 1945, sidang majelis harus dihadiri 2/3 dari jumlah anggota MPR.Â
Tapi, mengubah UUD 1945 tidak hanya soal terpenuhinya hitung-hitungan di atas. Perlu alasan yang kuat dan jelas agar UUD 1945. Selain itu, pasal 37 sebenarnya salah satu cara agar konstitusi kita berlaku dinamis.Â
Jika ada pasal yang sudah tidak sesuai dengan zaman, maka berdasarkan Pasal 37 kita tidak perlu mengubah keseluruhan UUD 1945, tapi hanya sebatas pasal yang ingin diubah.Â
Pertanyaannya adalah, apakah alasan tidak efektif atau jabatan gubernur yang tidak fungsional cukup untuk dijadikan alasan mengubah UUD 1945? Bagi saya tidak.Â