Proses PPPK yang seharusnya selesai pada 2021 lalu, justru hingga saat ini baru memasuki tahap ketiga. Dihimpun dari kompas, pengajuan formasi dari daerah selalu kurang.Â
Di tahun 2021 formasi yang diajukan pemda baru 506.252 guru dari 1.002.612 yang dijanjikan pusat. Jumlah guru PPPK yang dinyatakan lolos dan mendapat formasi sebanyak 293.860 guru, sedangkan yang lulus tapi tidak mendapat formasi sebanyak 193.954 guru
Itu artinya, sebanyak 193 ribu guru yang lolos dan belum mendapat formasi nasibnya tidak jelas. Kebanyakan dari mereka akhirnya dicoret dari sekolah swasta tempat mereka mengajar karena akan ditempatkan di sekolah negeri.Â
Namun nasib 193 ribu guru di atas belum pasti dan tidak tahu kapan akan mendapat kejelasan. Inilah yang membuat guru banting setir ke pekerjaan lain seperti ojek online.Â
Permasalahan yang selalu berputar terus adalah terkait anggaran untuk menggaji guru tersebut. Alasan pengajuan pemda yang kurang karena kendala anggaran untuk menggaji guru PPPK di atas.Â
Padahal di sisi lain Nadiem Makarim menjelaskan jika terkait dana sudah ada di pemerintah pusat yakni sebesar Rp. 25,74 triliun. Di dalamnya termasuk untuk guru PPPK, kesehatan, dan teknis.Â
Pada akhirnya guru honorer ini menjadi korban dari kebijakan pemerintah pusat dan daerah yang tidak sejalan. Belum lagi manajemen penerimaan PPPK yang tak berjalan dengan baik.Â
Lamanya mengabdi di suatu sekolah tak menjadi jaminan seorang guru akan mendapatkan kehidupan yang lebih sejahtera. Padahal tanpa seorang guru pendidikan di Indonesia tak akan berjalan dengan baik.Â
Guru adalah instrumen pendidikan. Para guru ini yang menjalankan kebijakan pendidikan di lapangan. Seharusnya ada kontrak tersendiri antara guru dan negara layaknya seorang buruh dengan pengusaha.Â
Selama ini pemerintah getol membuat regulasi gaji minimum untuk para buruh untuk menjadi patokan perusahaan dalam menggaji buruh. Tapi, bagaimana dengan pemerintah sendiri?Â
Apakah hal yang sama juga dilakukan pada guru? Padahal di dalam Pasal 14 UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyebutkan penghasilan seorang guru harus di atas kebutuhan hidup minimum dan mendapat jaminan sosial.Â