Mohon tunggu...
Dani Ramdani
Dani Ramdani Mohon Tunggu... Lainnya - Ordinary people

Homo sapiens. Nulis yang receh-receh. Surel : daniramdani126@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Child Grooming, Gerbang Awal Kekerasan Seksual pada Anak

30 September 2022   10:13 Diperbarui: 30 September 2022   10:32 415
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi kekerasan seksual pada anak. | Sumber: Shutterstock via kompas.com

Nama aktor Kris Hatta mendadak jadi perbincangan warganet twitter. Pasalnya ia dituduh sebagai pedofil karena telah memacari anak berusia 14 tahun. Kris sendiri berusia 34 tahun sehingga jarak umur yang jomplang itu menjadi tanda tanya warganet.

Dalam satu cuplikan video infotaiment, Kris membeberkan alasannya mengapa ia memacari anak di bawah umur. Ia menyebut usia seperti itu masih mudah diarahkan asal jangan menyakiti hatinya.

Lain lagi jika Kris memacari anak usia 23 tahun ke atas yang sudah kenyang dengan masalah cinta. Kris menyebut sulit untuk mengarahkan alias mendirect-nya.

Lebih mirisnya lagi, dalam wawancara itu Kris memang tidak menyebut nama sang pacar. Tapi dalam video itu ditampilkan wajah dan beberapa foto Kris dengan sang pacar.

Selain itu, Kris juga menyebut akan menikahi pacar ketika ia sudah lulus SMA. Kris bahkan mengklaim telah mendapat restu dari ibu sang pacar.

Perbedaan umur 20 tahun memang bukan hal aneh. Tapi, hal itu jika kedua pihak sudah dewasa. Berbeda dengan Kris, salah satu pihak masih berusia 14 tahun alias masih remaja. Kris yang sudah berusia 34 tahun tentu jauh lebih dewasa jadinya motif Kris memacari pacar dipertanyakan publik.

Mirisnya lagi beberapa media justru meng-glorifikasi perbuatan Kris dengan membuat headline berita yang tak pantas. Misalnya berita dengan judul "meski masih 14 tahun, pacar Kris sudah bersikap dewasa."

Pemberitaan media seperti itu seakan-akan mendukung perilaku Kris yang dikecam oleh banyak kalangan. Apa yang dilakukan oleh Kris masuk ke dalam child grooming yang biasanya menjadi pintu awal kekerasan seksual pada anak.

Child grooming

Modus kekerasan seksual pada anak mulai beragam. Salah satunya adalah child grooming. Child grooming adalah upaya memanipulasi korban dengan jalan membangun hubungan emosional dengan korban atau keluarga.

Sekilas kita sering terkecoh karena child grooming umumnya seperi hubungan anak dengan orang dewasa. Dalam artikel Darkness of Light End Child Sexual Abuse, biasanya pelaku child grooming adalah orang terkenal atau berpengaruh di masyarakat.

Dengan begitu, ia akan mudah mendapat kepercayaan dari korban dan keluarga. Untuk mendapatkan akses yang mudah dengan anak, dengan nama besar atau ketokohan maka pelaku akan menjalin komunikasi dengan keluarga bahkan dengan anak itu sendiri.

Jika hubungan dengan keluarga sudah terjalin dengan baik, maka motif sebenarnya dari pelaku akan tertutup karena pihak keluarga sudah percaya penuh dengan pelaku. 

Tidak jarang perilaku child grooming mengarah pada perilaku kejahatan seperti kekerasan seksual anak, prostitusi anak, hingga perdagangan anak.

Maka kita jangan heran dengan pelaku kekerasan seksual yang memiliki pengaruh besar seperti tokoh agama hingga pendidikan. Keluarga begitu menaruh hormat pada mereka karena pengaruh atau ketokohannya. 

Terlepas dari besar atau tidaknya pengaruh pelaku, intinya child grooming adalah salah satu upaya pelaku untuk menjalin hubungan emosional dengan korban atau dengan keluarga.

Tidak jarang pelaku juga memberi hadiah pada korban sebagai bentuk bahwa ia peduli karena telah merawat korban. Pada akhirnya, pelaku akan mencari kesempatan untuk melancarkan aksinya.

Apa yang dilakukan oleh Kris Hatta jelas tak lazim. Apalagi ia adalah seorang aktor dan memiliki pengaruh di masyarakat. Tentu teori child grooming di atas sulit dilepaskan dari Kris Hatta.

Apalagi Kris dengan terang-terang telah mendapat restu dari ibu sang pacar. Pendekatan emosional pada korban dan keluarga telah dilakukan oleh Kris. Lantas apa tujuan Kris? Jelas menikahi sang pacar setelah lulus SMA.

Apakah pernikahan di bawah umur masuk ke dalam bentuk kekerasan seksual? Penulis berpandangan perkawinan anak di bawah umur adalah bentuk lain dari kekerasan seksual pada anak.

Pernikahan tentu bukan hanya ikatan rumah tangga semata. Tapi di dalamnya akan terjadi hubungan seksual. Masalah yang muncul adalah apakah menikah itu murni keinginan si anak atau hanya dorongan dari orang tua atau pelaku?

Jika korban tidak menginginkan itu maka masuk ke dalam pemaksaan perkawinan. Sementara itu, pemaksaan perkawinan adalah bentuk kekerasan seksual yang diatur dalam UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Selain itu, menikahi anak di bawah umur telah melanggar UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Perlu diketahui, ada perjuangan panjang untuk menaikkan syarat minimal umur menikah dari yang sebelumnya 16 tahun menjadi 19 tahun.

Tujuan pemerintah menaikkan batas minimal menikah adalah untuk mencegah perkawinan anak di bawah umur. Dilihat dari sisi psikologis dan mental, tentu menikah harus matang dari sisi itu belum lagi perkembangan biologis.

Tidak jarang perkawinan anak di bawah umur menjadi awal dari kasus KDRT. Hal itu semakin menegaskan jika kekerasan seksual pada anak selalu datang dari pihak terdekat entah itu keluarga, pemuka agama, hingga seorang guru.

Apa yang dilakukan oleh Kris Hatta tidak patut dilalukan mengingat ia adalah public figure. Bukan tidak mungkin ada orang-orang di luar sana yang mengikuti jejak Kris Hatta karena contoh buruknya itu.

Kris juga tidak mendukung upaya pemerintah untuk menekan perkawinan anak di bawah umur. Apa pun alasannya perkawinan anak di bawah umur sangat rawan untuk perempuan khususnya anak.

Apalagi dari sisi hukum, perkawinan anak di bawah umur batal demi hukum karena tidak memenuhi syarat perikatan, yakni pihak harus cakap alias dewasa. Jadi, hubungan seksual yang terjadi dalam perkawinan itu jelas tanpa persetujuan korban sehingga sulit untuk tidak disebut kekerasan seksual.

Menikahi anak di bawah umur adalah upaya untuk menutupi kasus kekerasan seksual. Pada intinya ingin melegalkan perbuatan itu dengan dalih sudah menikah. Perempuan bukan budak seks yang hanya menjadi pelampiasan semata.

Untuk itu, kita harus lebih hati-hati dengan segala motif kekerasan seksual yang ada saat ini. Ingat, jangan terlalu percaya dengan ketokohan atau kepopuleran seseorang. Beberapa kasus kekerasan seksual justru datang dari orang-orang seperti ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun