Selain itu, menikahi anak di bawah umur telah melanggar UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Perlu diketahui, ada perjuangan panjang untuk menaikkan syarat minimal umur menikah dari yang sebelumnya 16 tahun menjadi 19 tahun.
Tujuan pemerintah menaikkan batas minimal menikah adalah untuk mencegah perkawinan anak di bawah umur. Dilihat dari sisi psikologis dan mental, tentu menikah harus matang dari sisi itu belum lagi perkembangan biologis.
Tidak jarang perkawinan anak di bawah umur menjadi awal dari kasus KDRT. Hal itu semakin menegaskan jika kekerasan seksual pada anak selalu datang dari pihak terdekat entah itu keluarga, pemuka agama, hingga seorang guru.
Apa yang dilakukan oleh Kris Hatta tidak patut dilalukan mengingat ia adalah public figure. Bukan tidak mungkin ada orang-orang di luar sana yang mengikuti jejak Kris Hatta karena contoh buruknya itu.
Kris juga tidak mendukung upaya pemerintah untuk menekan perkawinan anak di bawah umur. Apa pun alasannya perkawinan anak di bawah umur sangat rawan untuk perempuan khususnya anak.
Apalagi dari sisi hukum, perkawinan anak di bawah umur batal demi hukum karena tidak memenuhi syarat perikatan, yakni pihak harus cakap alias dewasa. Jadi, hubungan seksual yang terjadi dalam perkawinan itu jelas tanpa persetujuan korban sehingga sulit untuk tidak disebut kekerasan seksual.
Menikahi anak di bawah umur adalah upaya untuk menutupi kasus kekerasan seksual. Pada intinya ingin melegalkan perbuatan itu dengan dalih sudah menikah. Perempuan bukan budak seks yang hanya menjadi pelampiasan semata.
Untuk itu, kita harus lebih hati-hati dengan segala motif kekerasan seksual yang ada saat ini. Ingat, jangan terlalu percaya dengan ketokohan atau kepopuleran seseorang. Beberapa kasus kekerasan seksual justru datang dari orang-orang seperti ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H